Connect With Us

Halangi Wartawan, Oknum Polisi di Banten Dijatuhkan Sanksi

| Selasa, 12 Juni 2012 | 20:30

SERANG - Mantan Kasubdit I Ditreskrimum Polda Banten Kompol Wahyu Imam, harus menjalani persidangan indisipliner, karena telah melakukan perbuatan tidak pantas, telah menghalang-halangi tugas jurnalis. Kompol Wahyu Imam disidang secara tertutup, selama kurang lebih empat jam di ruang sidang Dir Propam Lantai II Polda Banten, Selasa (12/6).
 
Dalam sidang disiplin kode etik yang dipimpin Direskrimum Kombes Pol Nasri, dengan selaku tim penuntut  Kaur Gakum Iptu Asmar Tanjung. Sementara terperiksa Kompol Wahyu didampingi Kompol Supangkat dari Ditreskrimum Polda Banten.
 
Ditreskrimum Polda Banten Kombes Pol Nasri, mengungkapkan dari hasil persidangan terperiksa Kompol Wahyu mantan lulusan Akademi Kepolisian tersebut disanksi dengan hukuman Demosi, dan penempatan khusus selama tujuh hari di Mapolda Banten. Keputusan tersebut sesuai dengan pasal 3 huruf g dan i, pasal 4 huruf a, dan pasal 5 huruf a Peraturan Presiden RI, Nomer 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri.
 
“Kita sudah selesai proses persidangan ini, kita sengaja lakukan dengan tertutup karena ada hal-hal yang menyangkut internal,” kata  Kombes Pol Nasri, kepada usai persidangan, Selasa (12/6).
 
Diterangkan Kombes Pol Nasri, putusan atau sanksi yang diberikan terhadap mantan Kasubdit I Polda Banten tersebut, adalah putusan yang sudah mempertimbangakan perbuatan atau pelanggaran yang sudah dilakukan terperiksa Kompol Wahyu.
 
Sementara itu sebelumnya, Kompol Wahyu diberitakan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan melakukan pengusiran dan menghalang-halangi beberapa wartawan televisi dan pewarta foto, saat melakukan peliputan evakuasi 120 Imigran asal Afganistan di Pelabuhan Indah Kiat Merak, pada (10/4) lalu.
 
 
Ketua Ikatan Jurnali Televisi Indonesia (IJTI) Banten Wibowo Sangkala mengatakan, sangat menghargai hasil sidang di Polda Banten. "Saya tidak bisa mengitervensi apa yang sudah diputuskan oleh Polda Banten, keputusan itu sangat saya hargai," ujar Wibowo.(FUA)
 

KOTA TANGERANG
3 Polisi di Tangerang Dipecat, 2 Terlibat Narkoba 1 Telantarkan Anak dan Istri

3 Polisi di Tangerang Dipecat, 2 Terlibat Narkoba 1 Telantarkan Anak dan Istri

Selasa, 30 April 2024 | 23:43

Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya memberhentikan tiga anggotanya dengan tidak hormat (PTDH) lantaran melanggar kode etik profesi Polri (KKEP), Selasa 30 April 2024.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

BANDARA
Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Jumat, 26 April 2024 | 14:04

Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill