Connect With Us

Kejati Banten Usut Proyek Pengadaan Kapal Nelayan Rp10,4 M

| Minggu, 29 Juli 2012 | 15:07

Ilustrasi. (tangerangnews / tangerangnews)


Reporter : Fuady Budi

SERANG
-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan status perkara dugaan korupsi proyek pengadaan delapan unit kapal motor nelayan senilai Rp10,4 miliar, di Dinas Kelautan dan Perikana (DKP) Provinsi Banten ke penyelidikan.
 
Penetapan status kasus ini setelah penyidik melakukan penelaahan terhadap perkara tersebut. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Banten Dicky R Rahardjo mengatakan, ditetapkanya kasus tersebut ke penyelidikan, setelah dikeluarkanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Pelaksanaan Penyelidikan (SPDPP) oleh Kejati Banten pada Rabu (25/7).
Dengan ditingkatkanya status perkara ini, penyidik sudah bisa memulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, untuk memperdalam kasus bantuan kapal terhadap kelopok nelayan di sejumlah pesisir di Provinsi Banten. “Iya kasusnya sudah masuk ke penyelidikan, dan telah mulai meng-agendakan keterangan saksi-saksi,” ujar Dicky.

Selain akan memeriksa saksi-saksi, penyidik juga akan mencari tim ahli untuk memeriksa spesifikasi kapal, mulai dari kapasitas hingga jenis kayu yang digunakan untuk membuat kapal tersebut. “Dahulu kita sudah minta Sahbandar Karangantu. Namun, katanya tidak bisa. Makanya kita nyari ke Departemen Perhubungan,” ungkap Dicky.
 
Menurut Dicky, pihaknya sengaja mencari tim ahli dari Departemen Perhubungan (Dephub) karena selain tugas pokok dan pungsi (tupoksi), Dephub juga sebagai atasan dari Sahbandar yang ada disetiap Pelabuhan di Indonesia. “Kita sudah koordinasi, tapi tim ahlinya belum bisa diturunkan, kita masih nunggu kabar dari pusat,” tukasnya.

Kasus yang ditangani Kejati Banten ini, bermula dari adanya laporan masyarakat, yang menuding proyek bantuan delapan unit kapal untuk nelayan di beberapa titik, di-antaranya Kasemen, Malingping, Pandeglang dan Tangerang, senilai Rp10, 4 miliar itu tidak sesuai spesifikasi kapal.
 
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Mustaqim mengatakan, sesuai jadwal pada Kamis (26/7) dan Jumat (27/7) Penyidik Kejati Banten meng-agenda-kan pemeriksaan terhadap pejabat lainnya diantaranya, yakni Kepala Dinas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan saksi lainya.

Dengan tidak hadirnya para saksi itu, kata Mustaqim, penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap ketujuhnya.

OPINI
Apa yang Mau Disampaikan oleh AHY?

Apa yang Mau Disampaikan oleh AHY?

Jumat, 11 September 2026 | 18:05

Pidato Agus Harimurti Yudhoyono pada peringatan seperempat abad Partai Demokrat tanggal 5 September 2026 yang menyinggung batas waktu kekuasaan langsung menghadirkan berbagai penafsiran.

BISNIS
PT Selaras Jaya Sakti Gathering Bersama Konsumen, Perkuat Akses Cat dan Coating Anti Karat Industri di Banten

PT Selaras Jaya Sakti Gathering Bersama Konsumen, Perkuat Akses Cat dan Coating Anti Karat Industri di Banten

Kamis, 17 September 2026 | 16:01

PT Selaras Jaya Sakti, distributor resmi produk marine coating dan protective coating dari merek International Paint (AkzoNobel), memperkuat jaringan bisnis dan kedekatan dengan mitra industri di wilayah Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill