Connect With Us

Siapa yang Berhak Melakukan Credit Scoring?

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 4 Januari 2022 | 23:13

Ilustrasi Kredit. (@TangerangNews / Istimewa)

Skor kredit calon debitur di tanah air dirangkum oleh Bank Indonesia (BI) dalam Informasi Debitur Individual (IDI) yang dikenal dengan istilah BI checking. Seluruh lembaga keuangan Indonesia yang terdaftar di Biro Informasi Kredit (BIK) mengumpulkan informasi tentang data pembayaran kredit nasabah setiap bulan.

Data-data yang terkumpul kemudian disetorkan dan diintegrasikan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Semua informasi yang terdapat dalam SLIK bisa diakses selama 24 jam dalam sehari oleh lembaga bank dan non bank yang berstatus anggota BIK.

SPORT
BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

Minggu, 6 Juli 2025 | 22:16

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tangerang Batuceper memberikan perlindungan kepada ribuan atlet sepak bola kelompok umur (KU) 8, 10 dan12 tahun, dalam turnamen Liga Forum Sekolah Sepakbola Kota Tangerang (Forssekot) Tahun 2025.

KOTA TANGERANG
Baru Seminggu Bebas, Residivis Kasus Curanmor Tertangkap Lagi Beraksi di Alam Sutera

Baru Seminggu Bebas, Residivis Kasus Curanmor Tertangkap Lagi Beraksi di Alam Sutera

Kamis, 17 Juli 2025 | 20:58

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial CB kembali tertangkap saat beraksi di kawasan Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Padahal ia baru sepekan bebas dari penjara.

TANGSEL
Tak Hadir Apel Hari Kesadaran Nasional, Wali Kota Tangsel Denda ASN Rp5 Ribu

Tak Hadir Apel Hari Kesadaran Nasional, Wali Kota Tangsel Denda ASN Rp5 Ribu

Kamis, 17 Juli 2025 | 23:47

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memberikan sanksi denda kepada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan jelas dalam Apel Hari Kesadaran Nasional, di Lapangan Puspemkot Tangsel, Kamis 17 Juli 2025.

TEKNO
Pemungutan Pajak Pedagang Online Didukung DPR, Omzet Lebihi Rp500 Juta Setahun Kena PPH 0,5%

Pemungutan Pajak Pedagang Online Didukung DPR, Omzet Lebihi Rp500 Juta Setahun Kena PPH 0,5%

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:38

Pemerintah akan segera memungut pajak dari e-Commerce atau pedagang online setelah mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang disahkan pada 14 Juli lalu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill