Connect With Us

Pembagian Kategori Skor Kredit di Indonesia

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 4 Januari 2022 | 23:13

Ilustrasi Credit Score. (@TangerangNews / Istimewa)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 40/ POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank umum menetapkan lima kolektibilitas kredit sebagai berikut:

● Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajiban melunasi cicilan utang serta bunga setiap bulan tanpa menunggak hingga lunas.

● Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), artinya debitur menunggak cicilan selama kurun waktu 1 hingga 90 hari.

● Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur menunggak cicilan selama kurun waktu 91 hingga 120 hari.

● Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan selama kurun waktu 121 hingga 180 hari.

● Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur menunggak cicilan lebih dari 180 hari.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

TANGSEL
Mantan Kapolsek Serpong Jadi Tersangka Jaringan Narkoba, Polwan Polres Tangsel Ikut Terseret

Mantan Kapolsek Serpong Jadi Tersangka Jaringan Narkoba, Polwan Polres Tangsel Ikut Terseret

Senin, 16 Februari 2026 | 17:58

Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro, Mantan Kapolres Bima Kota sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

NASIONAL
Polda Metro Jaya Sebut Bahar bin Smith Tidak Ditahan karena Harus Rawat Jalan Pasca Kecelakaan

Polda Metro Jaya Sebut Bahar bin Smith Tidak Ditahan karena Harus Rawat Jalan Pasca Kecelakaan

Senin, 16 Februari 2026 | 15:50

Polda Metro Jaya menjelaskan alasan di balik penangguhan penahanan Habib Bahar bin Smith, tersangka kasus penganiayaan anggota Banser di Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill