Connect With Us

Pembagian Kategori Skor Kredit di Indonesia

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 4 Januari 2022 | 23:13

Ilustrasi Credit Score. (@TangerangNews / Istimewa)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 40/ POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank umum menetapkan lima kolektibilitas kredit sebagai berikut:

● Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajiban melunasi cicilan utang serta bunga setiap bulan tanpa menunggak hingga lunas.

● Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), artinya debitur menunggak cicilan selama kurun waktu 1 hingga 90 hari.

● Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur menunggak cicilan selama kurun waktu 91 hingga 120 hari.

● Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan selama kurun waktu 121 hingga 180 hari.

● Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur menunggak cicilan lebih dari 180 hari.

TANGSEL
3 Tukang Parkir Keroyok Sekuriti Supermarket di Pamulang Gegara Tidak Dipinjamkan Motor

3 Tukang Parkir Keroyok Sekuriti Supermarket di Pamulang Gegara Tidak Dipinjamkan Motor

Senin, 18 Mei 2026 | 21:24

Tiga orang tukang parkir melakukan pengeroyokan terhadap petugas keamanan di Supermarket Superindo Gaplek, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang. Aksi kekerasan itu dipicu masalah sepele, yakni tidak dipinjamkan sepeda motor.

BISNIS
Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 | 14:20

Penggunaan pembayaran digital di Provinsi Banten terus melonjak sepanjang awal 2026. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mencatat nilai transaksi menggunakan QRIS mencapai lebih dari Rp34 triliun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill