Connect With Us

Pembagian Kategori Skor Kredit di Indonesia

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 4 Januari 2022 | 23:13

Ilustrasi Credit Score. (@TangerangNews / Istimewa)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 40/ POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank umum menetapkan lima kolektibilitas kredit sebagai berikut:

● Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajiban melunasi cicilan utang serta bunga setiap bulan tanpa menunggak hingga lunas.

● Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), artinya debitur menunggak cicilan selama kurun waktu 1 hingga 90 hari.

● Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur menunggak cicilan selama kurun waktu 91 hingga 120 hari.

● Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan selama kurun waktu 121 hingga 180 hari.

● Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur menunggak cicilan lebih dari 180 hari.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

OPINI
Melawan Patrimonialisme dalam Gerakan Muhammadiyah, Sebuah Otokritik

Melawan Patrimonialisme dalam Gerakan Muhammadiyah, Sebuah Otokritik

Sabtu, 4 Juli 2026 | 22:29

Dalam khazanah sosiologi organisasi, Muhammadiyah sedianya merupakan antitesis bagi tradisi patrimonial. Persyarikatan ini berdiri di atas fondasi otoritas legal-rasional, di mana legitimasi kepemimpinan berakar pada kompetensi dan kaderisasi

KAB. TANGERANG
Tahanan Kasus Narkoba Polresta Tangerang Meninggal di RS Polri Akibat Sakit

Tahanan Kasus Narkoba Polresta Tangerang Meninggal di RS Polri Akibat Sakit

Sabtu, 4 Juli 2026 | 21:07

Seorang tahanan Polresta Tangerang dengan inisial HW meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta.

BANTEN
Gunung Anak Krakatau Status Siaga Level III, Masyarakat Dilarang Mendekat dalam Radius 3 Km

Gunung Anak Krakatau Status Siaga Level III, Masyarakat Dilarang Mendekat dalam Radius 3 Km

Sabtu, 4 Juli 2026 | 21:39

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan tingkat aktivitas Gunung Api Anak Krakatau yang berlokasi di perairan Selat Sunda, di antara Pulau Jawa dan Sumatra, dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill