Connect With Us

Kasus DNA Pro, Ivan Gunawan, Rizky Billar hingga DJ Una Segera Diperiksa

Tim TangerangNews.com | Selasa, 12 April 2022 | 16:42

DJ Una. (@TangerangNews / Instagram @putriuna /Instagram/ @putriuna)

TANGERANGNEWS.com–Sejumlah publik figur bakal segera diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait dengan penyidikan perkara dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

Kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah publik figur untuk dimintai keterangan sebagai saksi, di antaranya Ivan Gunawan, Rizky Billar, dan DJ Una. 

“Sudah menyiapkan jadwal pemeriksaan terhadap beberapa publik figur tersebut. Sudah ada jadwalnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa 12 April 2022, seperti dilansir dari Antara.

Whisnu menyebutkan pemeriksaan Rizky Billar dijadwalkan pekan depan, tepatnya hari Rabu tanggal 20 April. Ia akan dimintai keterangan bersama istrinya Lesti Kejora. Sedangkan DJ Una dijadwalkan Kamis tanggal 21 April. "Direncanakan Rizky tanggal 20 April dan DJ Una tanggal 21 April," ujar Whisnu.

Satu publik figur yang akan dimintai keterangan pekan ini adalah perancang busana Ivan Gunawan. Ia dijadwalkan diperiksa oleh penyidik pada Kamis 14 April mendatang. “Ivan (diperiksa) hari Kamis,” ucap Whisnu.

Pemeriksaan sejumlah publik figur ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0116/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 9 Maret 2022, dengan modus operandi perdagangan robot trading DNA Pro yang dilayangkan oleh para korban.

Korban robot trading dengan skema piramid/ponzi mendatangi kantor Bareskrim Polri melaporkan, dan meminta beberapa publik figur diperiksa dalam kasus tersebut.

Menurut Zaenul Arifin, selaku kuasa hukum para korban, pihak yang dilaporkan dalam perkara ini selain para pemilik, pendiri, pimpinan serta mitra perusahaan DNA Pro Akademi, juga sejumlah publik figur.

Zaenul menduga publik figur tersebut ikut terlibat dan bisa dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga perlu dimintai klarifikasi oleh penyidik Polri. Para publik figur yang di maksud, adalah Rizky Billar, Lesti Kejora, Ivan Gunawan, Ahmad Dhani, dan DJ Una.

Ia juga memperlihatkan sejumlah foto-foto publik figur yang diduga mempromosikan aplikasi DNA Pro. "Kami menduga ya, kami tidak menuduh mereka, kami menduga, harapannya mereka diminta diklarifikasi bantu kami untuk menjelaskan itu supaya ini bisa clear," kata Zaenul di Bareskrim Polri, Senin 28 Maret lalu.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis 7 April 2022, yakni RS, R, Y dan Frangky (F). 

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat 8 April 2022.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus penipuan investasi telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.

TEKNO
Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4

Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4

Senin, 3 November 2025 | 19:39

Di tengah era serba digital dan dominasi ponsel pintar, penggunaan telepon kabel ternyata belum sepenuhnya punah di Indonesia.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Bakal Tebus Lahan 6 KK Terdampak Lingkungan di TPA Cipeucang

Pemkot Tangsel Bakal Tebus Lahan 6 KK Terdampak Lingkungan di TPA Cipeucang

Selasa, 4 November 2025 | 17:59

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memastikan langkah konkret dalam menangani dampak lingkungan dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill