Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok
Senin, 29 Juni 2026 | 19:00
Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.
TANGERANGNEWS.com- Baru-baru ini, publik tengah dihebohkan terkait video tak senonoh diduga mirip Rebecca Klopper.
Hingga tulisan ini dibuat, Rebecca masih enggan untuk membuka suara terkait keterlibatannya dalam video viral tersebut, ia pun menutup kolom komentar dari akun Instagram pribadinya @rklopperr.
Dalam video itu sosok pemeran wanita yang diduga mirip Rebecca Klopper melakukan adegan layaknya suami istri dengan seorang pria yang diduga mantan kekasihnya.
Warganet mencocokkan pemeran wanita tersebut dengan Rebecca Klopper tak hanya dari rupa wajah, namun juga dari jaket dan tanda tahi lalat di perut yang mirip dengan milik Rebecca Klopper.
Selain Rebecca Klopper, sejumlah artis dan selebriti Tanah Air kerap terseret kasus penyebaran video tak senonoh.
Menurut pakar hubungan dan seks dari Lovehoney, Annabelle Knight mengungkap, kesenangan merupakan alasan sederhana kenapa pasangan kerap merekam aktivitas intimnya.
"Sebagian orang merekam akivitas seksnya dengan pasangan ya karena menyenangkan. Banyak pasangan yang melihat kembali rekaman video tersebut karena membuat mereka begitu bergairah," katanya dikutip dari liputan6.com pada Kamis, 25 Mei 2023.
Namun, merekam aktivitas tersebut dapat menimbulkan beberapa masalah setelahnya, seperti penyebaran tanpa izin hingga berujung pada persoalan hukum.
Belajar dari hal tersebut, berikut beberapa alasan tak perlu merekam aktivitas berhubungan intim dengan pasangan.
Aktivitas tersebut merupakan momen intim antara dua orang dan bisa dianggap sebagai sesuatu yang sangat pribadi. Beberapa orang mungkin tidak ingin merekam atau menyimpan rekaman tersebut karena khawatir tentang privasi mereka atau risiko kebocoran data yang dapat berdampak buruk pada hubungan mereka.
Aktivitas seksual adalah bentuk ekspresi yang sangat intim antara pasangan. Beberapa orang mungkin merasa bahwa merekamnya dapat mengganggu rasa kepercayaan dan keamanan di antara mereka. Mereka mungkin lebih nyaman menjaga momen tersebut hanya untuk mereka berdua tanpa adanya bukti fisik atau digital yang bisa disalahgunakan atau melibatkan pihak ketiga.
Beberapa orang mungkin memiliki pandangan moral atau nilai-nilai yang melarang atau tidak mendukung merekam aktivitas seksual. Mereka mungkin menganggap bahwa itu adalah sesuatu yang harus dijaga dengan baik di antara pasangan saja dan tidak perlu direkam atau dibagikan kepada orang lain.
Merekam aktivitas berhubungan badan dengan pasangan meningkatkan risiko penyebaran video seksual yang tidak sengaja. Rekaman semacam itu dapat dengan mudah jatuh ke tangan yang salah dan dapat digunakan untuk tujuan yang tidak diinginkan atau melanggar privasi seseorang.
Dalam beberapa yurisdiksi, merekam aktivitas seksual tanpa persetujuan kedua belah pihak dapat melanggar hukum. Oleh karena itu, banyak orang memilih untuk tidak merekam aktivitas tersebut untuk menghindari masalah hukum potensial di masa depan.
Menurut Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Ahmad Kusyairi Suhail, merekam aktivitas seksual bersama pasangan merupakan perbuatan haram, meskipun beralasan hanya untuk dokumentasi pribadi.
"Perbuatan merekam tersebut berpotensi terjerumus ke dalam perbuatan menyebarkan adegan ranjang hubungan suami-istri yang sangat dikecam dan diharamkan. Apalagi, di zaman kecanggihan informasi dan teknologi sekarang tidak ada yang bisa menjamin rekaman video tersebut tidak tersebar, sebab bisa di-hack atau dicuri paksa atau lalai atau teledor dan lain-lain," ujarnya dikutip dari republika.id.
Hal itu juga dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim nomor 1437 yang berbunyi. Dari Abu Said RA, Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya."
Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyiapkan bonus puluhan juta rupiah bagi para peraih medali, termasuk beasiswa kuliah untuk atlet peraih emas pada ajang Pekan Paralimpik Pelajar Daerah (PEPARPEDA) IX Banten 2026.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terus bertambah. Hingga Juni 2026, total pekerja yang terdampak PHK telah mencapai sekitar 43.000 orang.
Memasuki masa liburan sekolah pertengahan tahun 2026, Tangcity Mall menghadirkan destinasi rekreasi baru bagi masyarakat yang ingin menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews