Connect With Us

Oknum Sopir Si Benteng Mesum Dipecat, PT TNG Minta Maaf

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 22 Desember 2021 | 19:50

Tangkapan layar seorang sopir angkutan kota (angkot) Si Benteng diduga melakukan mesum dengan seorang pelajar wanita. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-PT Tangerang Nusantara Global (TNG) selaku BUMB pengelola layanan armada angkutan umum Si Benteng memastikan oknum sopir berinisial W, yang diduga melakukan tindak asusila telah dibebastugaskan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak operator.

"Oknum sopir yang diduga melakukan tindak asusila dan ramai di media sosial videonya, kini sudah dibebastugaskan," kata Direktur PT TNG Edi Chandra melalui keterangan resminya, Rabu 22 Desember 2021.

Setelah ramai di media sosial mengenai adanya video oknum supir Si Benteng melakukan tindak asusila, PT. TNG langsung mengirimkan surat teguran keras kepada PT Tiara Perkasa Mobil, selaku operator sopir angkutan umum Si Benteng.

Dari surat balasan yang diterima, pihak operator telah membebastugaskan oknum sopir tersebut untuk kebutuhan pemeriksaan dan memastikan seluruh sopir dilakukan pembinaan.

"Operator telah bertanggung jawab atas kejadian tersebut dan memanggil seluruh sopir untuk diberikan pembinaan lebih lanjut agar tak terulang lagi," ujar Edi.

Edi juga menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut kepada masyarakat. Pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh agar peristiwa itu tak terulang lagi.

Kemudian terkait operasional angkutan umum Si Benteng, Edi menjelaskan jika layanannya tetap berjalan seperti biasa dengan pengawasan lebih lanjut.

"Ke depannya, evaluasi akan dilakukan secara berkala dalam bentuk pengawasan secara bersama untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi semua pihak," pungkasnya.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

KOTA TANGERANG
KONI Kota Tangerang Evaluasi Program, Mantapkan Persiapan Porprov

KONI Kota Tangerang Evaluasi Program, Mantapkan Persiapan Porprov

Minggu, 12 Juli 2026 | 11:49

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang terus mematangkan langkah menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten yang akan digelar di Kota Tangerang Selatan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar rapat pengurus

BANDARA
Bandara Soetta Sediakan Fasilitas Nobar Gratis Piala Dunia 2026 di Terminal 3

Bandara Soetta Sediakan Fasilitas Nobar Gratis Piala Dunia 2026 di Terminal 3

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:32

Sebagai pintu gerbang utama negara dengan mobilitas penumpang yang sangat padat, Bandara Soetta siap memanjakan para pecinta sepak bola dengan menyediakan lokasi nobar yang strategis di Smmile Center Terminal 3.

OPINI
Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:58

Masuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill