Connect With Us

Alasan JKT48 Tendang Jeane Victoria dari Grup, Diduga Langgar Aturan

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 23 Mei 2024 | 13:00

Jeane Victoria dikeluarkan dari member idol grup JKT48. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Grup idol JKT48 resmi mengeluarkan Jeane Victoria dari member lantaran kedapatan diduga berfoto mesra dengan seorang pria.

Pihak JKT48 melalui akun X resminya, menyebut telah beberapa kali menghubungi yang bersangkutan, namun Jeane memberikan keterangan tidak sesuai.

"Selalu terdapat ketidaksesuaian fakta dari penjelasan yang diberikan kepada manajemen. Tidak adanya lagi rasa saling percaya mempersulit kami untuk melanjutkan kerja sama dengan yang bersangkutan dan situasi ini sangat kami sayangkan," tegas JKT48 Kamis, 23 Mei 2024.

Untuk itu, JKT48 resmi mengeluarkan dan memastikan Jeane Victoria bukan lagi bagian dari idol grup tersebut.

"Terhitung sejak diterbitkannya pengumuman ini yang bersangkutan tidak lagi tercatat sebagai member JKT48. Maka segala aktivitasnya pun tidak lagi berhubungan dengan JKT48," kata JKT48.

Sebelumnya, dilansir dari inews.id, viral di media sosial foto-foto Jeane Victoria bermesraan dengan pria bukan keluarga. Berdasarkan, golden rules idol grup JKT48, pada member dilarang menjalin hubungan asmara maupun berfoto mesra.

PROPERTI
Summarecon Bangun Hotel 18 Lantai Terintegrasi dengan SMS Tangerang

Summarecon Bangun Hotel 18 Lantai Terintegrasi dengan SMS Tangerang

Selasa, 15 Juli 2025 | 22:42

PT Summarecon Agung Tbk membangun hotel terbarunya, Harris Hotel & Convention Serpong untuk melengkapi pengembangan kota terpadu Summarecon Serpong, Tangerang.

BISNIS
Hearts2Hearts Brand Ambassador Resmi barenbliss Indonesia, Dapatkan Photocard Gratis di Shopee

Hearts2Hearts Brand Ambassador Resmi barenbliss Indonesia, Dapatkan Photocard Gratis di Shopee

Jumat, 18 Juli 2025 | 22:39

Barenbliss, brand kecantikan Korea dengan bangga mengumumkan grup Kpop Hearts2Hearts sebagai Brand Ambassador terbarunya secara eksklusif untuk Indonesia.

TEKNO
Pemungutan Pajak Pedagang Online Didukung DPR, Omzet Lebihi Rp500 Juta Setahun Kena PPH 0,5%

Pemungutan Pajak Pedagang Online Didukung DPR, Omzet Lebihi Rp500 Juta Setahun Kena PPH 0,5%

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:38

Pemerintah akan segera memungut pajak dari e-Commerce atau pedagang online setelah mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang disahkan pada 14 Juli lalu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill