Connect With Us

Besok Ada Band Triad di Penutupan POPDA XI Banten, Ini Lokasi Parkirnya

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 12 Juni 2024 | 12:54

Band Triad bakal tampil dalam penutupan POPDA XI Banten 2024 di Kota Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Band besutan musisi senior Ahmad Dhani, Of Triad dijadwalkan manggung di Kota Tangerang pada Kamis, 13 Juni 2024.

Hal itu berkenaan dengan penutupan POPDA XI Banten, yang berlangsung di Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, mulai pukul 19.30 WIB hingga selesai.

Selain Of Triad, masyarakat juga akan dihibur dengan berbagai penampilan menarik lainnya , seperti Sahitya Band, Parade, Marching Band, hingga Tari Kolosal.

"Penutupan akan dimeriahkan dengan sederet penampilan dan bintang tamu spesial dari Sahitya Band dan Triad," tulis akun @tangerangkota.

Bagi masyarakat yang ingin menyaksikan Triad maupun hiburan lainnya diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu melalui tautan resminya, https://bit.ly/PenutupanPopdaXITNG.

Perlu diketahui, pendaftaran tersebut tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis selama kuota masih mencukupi.

Adapun parkirnya, terdapat beberapa tempat yang dijadikan lokasi kantung parkir, antara lain, Puspem Kota Tangerang, TMP/Masjid Al-A'zhom, dan LP Anak (Pria).

TANGSEL
7 Ditangkap, Polisi Masih Buru 2 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI AD di Kelapa Dua

7 Ditangkap, Polisi Masih Buru 2 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI AD di Kelapa Dua

Senin, 27 Juli 2026 | 17:59

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terus mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan gugurnya personel TNI Angkatan Darat (AD), Prada ABS, 21 di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill