Lewat 31 Agustus, Nunggak PBB di Kabupaten Tangerang Didenda
Jumat, 23 Agustus 2019 | 19:15
TANGERANGNEWS. com-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera menunaika membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) sebelum jatuh tempo 31 Agustus 2019.