Pemkot Tangsel Prioritaskan Pengangkutan Sampah di Jalur Utama
Senin, 29 Desember 2025 | 18:54
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus menangani persoalan tumpukan sampah di sejumlah ruas jalan utama.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang membantah tudingan para netizen yang nyinyir, karena mental aparat baru turun setelah terjadi kecelakaan saja.
Hal itu berkaitan dengan truk-truk yang massif hilir mudik di Jalan Perancis, Kabupaten Tangerang. Bahkan, Kamis 24 Juni 2021 pagi tadi, salah satu rumah warga di Kampung Melayu terkena tabrak truk. Netizen pun mengaitkannya dengan peristiwa tersebut.

Hal itu langsung dibantah Kepala Bidang lalu lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Sukri. Dia menjelaskan, operasi gabungan yang saat ini sedang berlangsung di Jalan Raya Perancis memang sudah terjadwal berdasarkan surat perintah dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.

"Kegiatan kita hari ini murni kegiatan rutinitas penertiban, yang sudah terjadwal berdasarkan surat perintah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang," ungkap Sukri saat dikonfirmasi TangerangNews, Kamis, 24 Juni 2021.

Operasi yang dilakukan saat ini pun melibatkan petugas gabungan dari Polres Kota Tangerang dan Garnisun, yang sudah dikordinasikan sejak sehari sebelum pelaksanaan.
“Untuk kendaraan yang terjaring operasi ditindak untuk putar balik. karena beroperasi diluar jam yang sudah ditentukan,” katanya.

"Untuk saat ini di karenakan harus menjaga jarak dan mengurangi kontak langsung jadi hanya kita suruh putar balik saja," pungkasnya. (RED/RAC)
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus menangani persoalan tumpukan sampah di sejumlah ruas jalan utama.
TODAY TAGJaringan transmisi listrik bertegangan 150 kilovolt Pangkalan Brandan–Langsa akhirnya kembali beroperasi setelah sebelumnya terdampak bencana.
Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan penerapan Upah Minimum Kota Tangerang 2026 akan dikawal secara menyeluruh setelah besaran upah ditetapkan sebesar Rp5.399.045 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews