Ternyata Ini Syarat Mencoblos Penderita Gangguan Jiwa
Rabu, 10 April 2019 | 22:00
TANGERANGNEWS.com-Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 1.080 penyandang disabilitas masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dari jumlah tersebut, terdapat Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

