Connect With Us

Todong Karyawan, Dua Rampok Bersenpi Kuras Toko Ponsel di Cikupa

Maya Sahurina | Selasa, 30 Juli 2019 | 15:32

Rekaman cctv perampokan di toko ponsel di Jalan Raya Serang KM.14.5, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Perampokan kembali terjadi di Kabupaten Tangerang. Kali ini tokko ponsel di Jalan Raya Serang KM.14.5, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, disatroni dua pelaku bersenjata api (Senpi), Senin (29/7/2019).

Saat beraksi, mereka menutupi wajahnya mengenaman helm. Mereka memasuki toko ponsel itu sekitar pukul 15.00 WIB. Dibawah ancaman senjata menyerupai pistol, beberapa penjaga toko pun tak berkutik, sehingga dua pelaku leluasa menggasak puluhan jenis ponsel.

Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Iptu Ngapip Rujito saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu. “Adanya ancaman, karyawan toko sempat tidak melakukan perlawanan. Sehingga kawanan perampok dengan cepat menguras puluhan HP,” ujarnya, Selasa (30/7/2019).

Baca Juga :

Kasus itu kini ditangani Polsek Cikupa. Berbekal rekaman CCTV toko, polisi tengah menyelidiki kasus tersebut.

“Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan CCTV di toko itu dan kami juga terus melakukan penyelidikan serta pengejaran terhadap pelaku,” tambahnya.(RAZ/HRU)

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

KAB. TANGERANG
Terbukti Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Tangerang dan 3 Rekannya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Tangerang dan 3 Rekannya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 13 Januari 2026 | 21:40

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill