Connect With Us

Buron 10 Bulan, Rampok Gasak Rp250 Juta di Pakuhaji Dibekuk

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 11 Maret 2019 | 17:00

Kedua tersangka yang berhasil diamankan pihak kepolisian terkait kasus perampokan di Toko Sembako Ayumi, Desa Suryabahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Setelah hampir setahun buron, polisi akhirnya membekuk dua pelaku perampokan toko kelontongan Toko Sembako Ayumi, Desa Suryabahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Perampokan itu terjadi pada Senin (16/5/2018), sementara keduanya dibekuk Jumat (1/3/2019). 

Dalam aksinya, kedua pelaku yakni Warjo warga Pakuhaji dan Kanedia warga Teluknaga menggasak uang tunai sebesar Rp250 juta serta menggondol rokok di toko milik Dani Mardanus tersebut.

"Modusnya, pelaku naik ke atas atap toko, kemudian merusak genteng dan plafon. Aksi ini terekam CCTV sehingga kita bisa identifikasi dan mengejar pelaku," kata Kapolsek Pakuhaji AKP Suyatno saat jumpa pers di Mapolsek Pakuhaji, Senin (11/3/2019).

Namun, Suyatno tidak menjelaskan kesulitan membekuk kedua pelaku yang salah satunya ternyata masih warga kecamatan setempat meski memiliki petunjuk dari rekaman CCTV tersebut.

Ia menambahkan, untuk berhasil naik ke atas genting, kedua pelaku memanjat dengan menggunakan seutas tali tambang. Suasana sepi membuat keduanya leluasa masuk ke toko yang tergolong cukup besar itu.

"Atas kejadian tersebut diperkirakan kerugian korban sekitar Rp250 juta," terangnya.

Menurut keterangan Suyanto juga, kedua pelaku dibekuk dikediamanya masing-masing. Bahkan, keduanya diberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan dibetis.

"Mereka kami amankan di tempat berbeda yakni di wilayah Teluknaga dan Pakuhaji. Keduanya kami tindak tegas," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kini mendekam ditahanan Polsek Pakuhaji dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman hukumannya paling lama penjara sembilan tahun," tukasnya.(MRI/RGI)

KAB. TANGERANG
1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:04

Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill