Connect With Us

Perampok Toko Emas Balaraja Belum Bisa Dibawa ke Indonesia

Maya Sahurina | Kamis, 11 Juli 2019 | 15:26

Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif saat menjelaskan kronologi para pelaku perampokan toko emas di Balaraja yang melakukan aksinya. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Meski telah berhasil ditangkap, Polresta Tangerang tidak dapat membawa dua perampok Toko Emas di Balaraja untuk diberikan kurangan penjara di wilayah hukumnya.

Sabilul mengungkapkan, tidak dapat membawa pelaku ke Indonesia, karena keduanya merupakan warga negara Malaysia dan juga melarikan diri ke negara asalnya, maka tentu berlaku ketentuan-ketentuan diplomatik.

"Kedua tersangka tidak dapat kami bawa ke Indonesia karena keduanya memiliki catatan kriminal di Malaysia, yaitu melakukan perampokan SPBU di daerah Kuala Lumpur dan Pahang pada 2 Juli 2019," ungkap sabilul, Kamis (11/7/2019).

BACA JUGA:

Menurutnya, pelaku juga telah melakukan perampokan di Malaysia, sehingga perampok tersebut akan mendapatkan atau menghadapi hukuman di negaranya terlebih dahulu.

"Jadi kami hormati dulu proses hukum Malaysia. Kami upayakan melakukan kerjasama dengan pemerintah Malaysia untuk ekstradisi setelah pelaku menjalani hukuman. Kami juga diterbitkan red notice kepada Interpol agar pelaku ditangkap Interpol saat bepergian ke luar negeri," tandasnya.

Lanjut Sabilul, ketentuan itu tentu harus dihormati sebagai bentuk penghargaan atas kedaulatan dan yurisdiksi suatu negara, Polresta Tangerang hanya akan melakukan ekstradisi setelah kedua pelaku menjalani persidangan dan hukuman sesuai vonis yang akan dijatuhkan hakim Malaysia.

"Saat ini kedua pelaku pun dihadapkan pada masalah hukum atas Kasus perampokan di negaranya. Maka, kedua pelaku saat ini masih dalam penahanan PDRM," ucapnya.

Sabilul, menambahkan, ancaman hukuman para pelaku atas kejahatan perampokan yang mereka lakukan di Malaysia adalah 10 sampai 15 tahun penjara.

"Kedua pelaku ditangkap PDRM melalui interpol atas permintaan kami," tukasnya.(RAZ/RGI)

TANGSEL
TPA Cipeucang Bikin Warga Kena ISPA dan Harga Rumah Turun, Pemkot Tangsel Didugat Rp21,6 miliar

TPA Cipeucang Bikin Warga Kena ISPA dan Harga Rumah Turun, Pemkot Tangsel Didugat Rp21,6 miliar

Jumat, 30 Januari 2026 | 19:30

Warga RW 14 Kelurahan Rawabuntu, Serpong, resmi melayangkan gugatan class action terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dan PT Bumi Serpong Damai (BSD).

WISATA
Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:51

Tugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.

BISNIS
Mau Buka Alfamart? Siapkan Minimal Dana Segini

Mau Buka Alfamart? Siapkan Minimal Dana Segini

Minggu, 1 Februari 2026 | 16:07

Membuka gerai ritel modern seperti Alfamart merupakan investasi yang menjanjikan, namun tetap memerlukan perencanaan modal yang matang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill