Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan
Senin, 27 April 2026 | 07:36
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TANGERANGNEWS.com-Meski telah berhasil ditangkap, Polresta Tangerang tidak dapat membawa dua perampok Toko Emas di Balaraja untuk diberikan kurangan penjara di wilayah hukumnya.
Sabilul mengungkapkan, tidak dapat membawa pelaku ke Indonesia, karena keduanya merupakan warga negara Malaysia dan juga melarikan diri ke negara asalnya, maka tentu berlaku ketentuan-ketentuan diplomatik.
"Kedua tersangka tidak dapat kami bawa ke Indonesia karena keduanya memiliki catatan kriminal di Malaysia, yaitu melakukan perampokan SPBU di daerah Kuala Lumpur dan Pahang pada 2 Juli 2019," ungkap sabilul, Kamis (11/7/2019).
BACA JUGA:
Menurutnya, pelaku juga telah melakukan perampokan di Malaysia, sehingga perampok tersebut akan mendapatkan atau menghadapi hukuman di negaranya terlebih dahulu.
"Jadi kami hormati dulu proses hukum Malaysia. Kami upayakan melakukan kerjasama dengan pemerintah Malaysia untuk ekstradisi setelah pelaku menjalani hukuman. Kami juga diterbitkan red notice kepada Interpol agar pelaku ditangkap Interpol saat bepergian ke luar negeri," tandasnya.
Lanjut Sabilul, ketentuan itu tentu harus dihormati sebagai bentuk penghargaan atas kedaulatan dan yurisdiksi suatu negara, Polresta Tangerang hanya akan melakukan ekstradisi setelah kedua pelaku menjalani persidangan dan hukuman sesuai vonis yang akan dijatuhkan hakim Malaysia.
"Saat ini kedua pelaku pun dihadapkan pada masalah hukum atas Kasus perampokan di negaranya. Maka, kedua pelaku saat ini masih dalam penahanan PDRM," ucapnya.
Sabilul, menambahkan, ancaman hukuman para pelaku atas kejahatan perampokan yang mereka lakukan di Malaysia adalah 10 sampai 15 tahun penjara.
"Kedua pelaku ditangkap PDRM melalui interpol atas permintaan kami," tukasnya.(RAZ/RGI)
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah
Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan kesiapan penuh untuk menggelar Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews