Connect With Us

Polisi Buru Perampok Toko Ponsel di Cikupa

Maya Sahurina | Selasa, 30 Juli 2019 | 16:43

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif saat diwawancarai awak media. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Polisi tengah melakukan pengejaran dua orang perampok toko ponsel di Kampung Lamporan, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

Kedua perampok yang beraksi Senin (29/7/2019) sekitar pukul 15.00 WIB itu menggasak puluhan ponsel yang ditaksir senilai Rp150 juta.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, pelaku diduga berjumlah 2 orang. Dari 2 orang terduga pelaku itu, kata Sabilul, memiliki ciri-ciri berbadan tegap tinggi besar dan tinggi kurus.

"Saat beraksi keduanya memakai masker, helm, jaket, dan senjata yang diduga senjata api mainan," ujarnya, Selasa (30/7/2019)

Sabilul menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar jam 4 sore. Kedua pelaku, kata Sabilul, langsung masuk ke dalam toko kemudian mengancam penjaga toko. Dikatakannya, salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata api yang diduga mainan.

Baca Juga :

Sabilul melanjutkan, para pelaku kemudian meminta penjaga toko untuk duduk dan diam. Para pelaku lalu mengambil ponsel yang berada di etalase dan memasukannya ke dalam tas ransel dan karung. Setelah itu, lanjut Sabilul, kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

"Ciri-ciri pelaku dan identitasnya sudah kami identifikasi. Tentu langsung kami lakukan pengejaran," terang Sabilul.

Sabilul juga menjelaskan, sudah melakukan pemeriksaan saat kepada beberapa saksi. Informasi yang didapat baik dari saksi atau keterangan lain, kata dia, menjadi bekal anggota mengejar para pelaku. Sabilul menegaskan, akan mengungkap dan meringkus para pelaku dalam waktu cepat.

"Mohon doanya agar kasus dapat segera kami ungkap dan pelakunya segera kami tangkap," pungkasnya.(RMI/HRU)

TEKNO
Komdigi Blokir 35.000 Konten Promosi Makanan hingga Kosmetik Ilegal, Paling Banyak di Facebook

Komdigi Blokir 35.000 Konten Promosi Makanan hingga Kosmetik Ilegal, Paling Banyak di Facebook

Kamis, 9 Januari 2025 | 15:31

Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Kemkomdigi) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memblokir lebih dari 35.000 konten yang mempromosikan makanan, obat, dan kosmetik ilegal sejak tahun 2018.

BISNIS
Mulai 27 Januari, Pengunjung Wajib Membeli Jika Mau Nongkrong di Gerai Starbucks

Mulai 27 Januari, Pengunjung Wajib Membeli Jika Mau Nongkrong di Gerai Starbucks

Rabu, 15 Januari 2025 | 15:32

Perusahaan waralaba minuman Starbucks Corp. akan mulai memberlakukan kebijakan baru yang mengharuskan pengunjung untuk melakukan pembelian jika ingin menggunakan fasilitas di gerai mulai 27 Januari 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill