Jadi Kawasan Tertib Lalu Lintas, Puluhan Angkot Tigaraksa Dirazia Dishub
Kamis, 12 Desember 2013 | 21:54
“Sanksi pelanggaran dalam operasi KTL ini disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 22/2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Bahwa untuk pelanggaran KIR ditilang oleh Dishub dan pelanggaran STNK dan SIM ditilang oleh kepolisian," katanya.

