Terdakwa Mutilasi 'Mayasari' Divonis 14 Tahun
Senin, 13 Juli 2009 | 19:10
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti selama persidangan, terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana seperti dalam dakwaan primer. Maka terdakwa dihukum dengan dakwaan subsider pasal 338 KUHP karena terbukti mela