Connect With Us

Kesbangpol Kabupaten Tangerang Awasi Aliran Sesat

| Kamis, 11 Juli 2013 | 20:33

Aliran Sesat (tangerangnews / dens)

 
 

 
TANGERANG-Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tangerang (Kesbangpol) mengadakan Rapat Fasilitasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) di ruang Parakan gedung PU Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
 
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tangerang (Kesbangpol) Tisna Hambali Rudani mengatakan,  aliran-aliran sesat yang ada di Indonesia ini dapat menimbulkan keresahan yang dapat memperkeruh keadaan.
 
“Mari kita jaga bulan suci ramadhan ini dengan menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan seperti provokasi, bentrokan dan lain-lain”, ujar Tisna.
 
 “Apabila ada sesuatu hal yang sekiranya menyimpang harap segera dilaporkan kepada Kesbangpol atau Kepolisian, ” Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Tisna Hambali Rudani.
 
Bapak Ansori salah satu peserta undangan memohon kepada Kepolisian agar penjualan-penjualan minuman keras segera dibersihkan karena akan merusak keimanan seseorang.
 
Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang Nur Alam Jaelani mengatakan, MUI tidak akan tinggal diam terhadap aliran-aliran sesat di Indonesia. (RLS)
TEKNO
Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:15

Banyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.

HIBURAN
Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:23

Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.

KOTA TANGERANG
Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.

KAB. TANGERANG
Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Padam, Status Darurat Bencana Belum Dicabut

Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Padam, Status Darurat Bencana Belum Dicabut

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:27

Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill