Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TANGERANGNEWS.com-Jajaran Reserse Polsek Mauk berhasil menggulung tiga orang tersangka bandar judi togel kelas teri. Mereka adalah SH, 32, SW dan ABD. Mereka kedapatan sedang mengecer kupon judi togel jenis pakong.
Kapolsek Mauk AKP Suhendar mengatakan, bahwa penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan warga yang merasa resah dengan kegiatan mereka.“Untuk tersangka SH kami lakukan penangkapan di rumahnya di Kamping Kemeri Warakas, RT 01/01, dengan barang bukti uang tunai Rp 62 ribu, dua buku kupon judi togel, buku tafsir mimpi serta dua lembar kode pakong” katanya, Minggu (22/12).
Ditambahkan Kapolsek, bahwa tersangka SH ketika dilakukan penggerebekan di rumahnya sedang menulis kupon judi togel. Tidak berselang lama petugas juga berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka bandar judi togel, yakni SW dan ABD.
"Mereka diamankan petugas saat sedang menulis semua rekapan kupon judi di Kampung Tegal Kunir Lor, Mauk,” ujar Kapolsek.
Dijelaskan bahwa dari tempat penangkapan, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 564 ribu serta buku kupon judi togel jenis pakong. “Menurut pengakuan tesangka mereka selain mengecerkan langsung kepada pemasang, juga bisa melalui ponsel yang masuk dalam kategori judi online,” jelas Kapolsek.
Menurut Kapolsek, untuk menekan praktek perjudian di wilayahnya, petugas selalu melakukan observasi keliling dengan menggunakan mobil patroli.
“Untuk wilayah rawan kejahatan biasanya kami lakukan patroli sesering mungkin dan juga pada saat memasuki jam rawan seperti malam dan siang hari,” ujarnya. (RAZ)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TODAY TAGPolresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews