Connect With Us

Tiga Bandar Togel Kelas Teri Digulung Polsek Mauk

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 23 Desember 2013 | 08:13

Borgol (tangerangnews / dens)


TANGERANGNEWS.com-Jajaran Reserse Polsek Mauk berhasil menggulung tiga orang tersangka bandar judi togel kelas teri. Mereka adalah SH, 32, SW dan ABD. Mereka kedapatan sedang mengecer kupon judi togel jenis pakong.

Kapolsek Mauk AKP Suhendar mengatakan,  bahwa penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan warga yang merasa resah dengan kegiatan mereka.“Untuk tersangka SH kami lakukan penangkapan di rumahnya di Kamping Kemeri Warakas, RT 01/01, dengan barang bukti uang tunai Rp 62 ribu, dua buku kupon judi togel, buku tafsir mimpi serta dua lembar kode pakong” katanya, Minggu (22/12).

Ditambahkan Kapolsek, bahwa tersangka SH ketika dilakukan penggerebekan di rumahnya sedang menulis kupon judi togel. Tidak berselang lama petugas juga berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka bandar judi togel, yakni SW dan ABD.

"Mereka diamankan petugas saat sedang menulis semua rekapan kupon judi di Kampung Tegal Kunir Lor, Mauk,” ujar Kapolsek.

Dijelaskan bahwa dari tempat penangkapan, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 564 ribu serta buku kupon judi togel jenis pakong. “Menurut pengakuan tesangka mereka selain mengecerkan langsung kepada pemasang, juga bisa melalui ponsel yang masuk dalam kategori judi online,” jelas Kapolsek.

Menurut Kapolsek, untuk menekan praktek perjudian di wilayahnya, petugas selalu melakukan observasi keliling dengan menggunakan mobil patroli.

 “Untuk wilayah rawan kejahatan biasanya kami lakukan patroli sesering mungkin dan juga pada saat memasuki jam rawan seperti malam dan siang hari,” ujarnya. (RAZ)

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.

KAB. TANGERANG
1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:04

Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill