Connect With Us

Aset Pemkab & Pemkot Tangerang Belum Rampung, Dewan Ngotot Judicial Review

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 1 Maret 2019 | 20:00

Angota Komisi IV DPRD Kota Tangerang M Sjaifuddin Z Hamdin (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS.com-Persoalan serah terima aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) ternyata belum rampung.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang HM Sjaifuddin Z Hamadin menilai Kabupaten Tangerang tidak sepenuhnya ikhlas menyerahkan aset kepada Kota Tangerang.

"Mestinya itu di Judicial Review saja di MK oleh Kota Tangerang. Karena Kabupaten Tangerang memang tidak ikhlas. 25 tahun itu dilakukan pembiaran oleh Kabupaten Tangerang," katanya kepada TangerangNews, Jumat (1/3/2019).

Politisi PAN itu bersikeras menyarankan agar Pemerintah Kota Tangerang melakukan Judicial Review  ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap landasan penyerahan aset yang merujuk pada Undang-undang (UU) No 2/1993 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Kota Tangerang.

Seperti diketahui, dalam UU tersebut, Pasal 13 ayat (1) huruf B berbunyi, "Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang bisa diserahkan jika dianggap perlu."

Menurutnya, kata 'Dianggap Perlu' dalam pasal tersebut menjadi hambatan dalam percepatan pelimpahan aset Kabupaten ke Kota Tangerang.

"Karena dalam satu pointnya UU (Undang-undang) itu diserahkan bila dianggap perlu oleh Kabupaten Tangerang. Makanya saya ngotot mengenai hal ini," ucapnya.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan Gubernur Banten Wahidin Walim, dari 56 titik aset Pemkab Tangerang yang berdiri di lokus Kota Tangerang belum sepenuhnya diserahkan kepada Pemkot Tangerang.

"Proses administrasinya sudah. Tapi mesti di addname lagi. Harus diserahkan secara hukum sehingga menjadi milik kota. Dalam hal ini Provinsi kan hanya menjadi penengah saja," tuturnya, Kamis (28/2/2019).(MRI/RGI)

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

WISATA
Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:58

Kini wajah Situ Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, berubah total. Situ seluas 22 hektar ini dulunya dikenal sebagai area terbengkalai. Ilalang tinggi, semak liar, hingga kesan menyeramkan pernah melekat di kawasan tersebut.

BANTEN
Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2026 di Banten, Pertamax Turbo Jadi Rp20 Ribu Per Liter

Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2026 di Banten, Pertamax Turbo Jadi Rp20 Ribu Per Liter

Senin, 1 Juni 2026 | 11:13

PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) yang berlaku mulai Senin, 1 Juni 2026, di seluruh SPBU Pertamina.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill