Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Persoalan serah terima aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) ternyata belum rampung.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang HM Sjaifuddin Z Hamadin menilai Kabupaten Tangerang tidak sepenuhnya ikhlas menyerahkan aset kepada Kota Tangerang.
"Mestinya itu di Judicial Review saja di MK oleh Kota Tangerang. Karena Kabupaten Tangerang memang tidak ikhlas. 25 tahun itu dilakukan pembiaran oleh Kabupaten Tangerang," katanya kepada TangerangNews, Jumat (1/3/2019).
Politisi PAN itu bersikeras menyarankan agar Pemerintah Kota Tangerang melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap landasan penyerahan aset yang merujuk pada Undang-undang (UU) No 2/1993 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Kota Tangerang.
Seperti diketahui, dalam UU tersebut, Pasal 13 ayat (1) huruf B berbunyi, "Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang bisa diserahkan jika dianggap perlu."
Menurutnya, kata 'Dianggap Perlu' dalam pasal tersebut menjadi hambatan dalam percepatan pelimpahan aset Kabupaten ke Kota Tangerang.
"Karena dalam satu pointnya UU (Undang-undang) itu diserahkan bila dianggap perlu oleh Kabupaten Tangerang. Makanya saya ngotot mengenai hal ini," ucapnya.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan Gubernur Banten Wahidin Walim, dari 56 titik aset Pemkab Tangerang yang berdiri di lokus Kota Tangerang belum sepenuhnya diserahkan kepada Pemkot Tangerang.
"Proses administrasinya sudah. Tapi mesti di addname lagi. Harus diserahkan secara hukum sehingga menjadi milik kota. Dalam hal ini Provinsi kan hanya menjadi penengah saja," tuturnya, Kamis (28/2/2019).(MRI/RGI)
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGPada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.
Masyarakat kini tak perlu jauh-jauh ke luar negeri untuk mendapatkan layanan medis berteknologi tinggi. Bethsaida Hospital resmi menghadirkan MRI 3 Tesla SIGNA Hero berbasis Artificial Intelligence (AI)
Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews