Connect With Us

Kasus Pencaplokan Aset Pemkab Tangerang, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 24 Januari 2019 | 16:08

Persidangan lanjutan perkara dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang atas terdakwa Direktur PT MPL di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (24/1/2019). (@TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi )

 

TANGERANGNEWS.com-Sidang kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang atas terdakwa Direktur PT MPL (Mitra Propindo Lestari) Tjen Jung Sen, 66, kembali digelar.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (24/1/2019) ini beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa yang diajukan melalui tim penasehat hukumnya.

Dalam pembacaan tanggapan eksepsi tersebut, JPU Taufik Hidayat meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa. Menurut Taufik, pendapat penasehat hukum terdakwa adalah keliru dan tidak memahami. Oleh karena itu, Taufik memohon majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan.

"Berdasarkan seluruh uraian pendapat atau tanggapan yang telah kami kemukakan, maka kami penuntut umum dalam perkara ini memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak seluruh nota keberatan (Eksepsi) yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa tertanggal 7 Januari 2018," ungkap Taufik dalam persidangan.

Taufik juga memohon agar Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM-800/TNG/11/2018 tanggal 28 November 2018 telah memenuhi syarat formal dan syarat materil untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana atas nama terdakwa Tjen Jung Sen.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menetapkan perkara ini tetap dilanjutkan," ujar Taufik. 

Setelah mendengar tanggapan dari JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Gunawan menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis (31/1/2019) dengan agenda Putusan Sela. 

"Majelis hakim akan memutuskan atas eksepsi dan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis depan," tutur Gunawan. 

Sementara itu, tim penasehat hukum Tjen Jung Sen, Upa Labuari memohon kepada majelis hakim agar sidang dapat digelar dua kali dalam sepekan. Namun, Hakim Ketua tidak dapat memenuhi permohonan tersebut karena padatnya jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Diberitakan sebelumnya, Tjen Jung Sen dipersangkakan telah melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta.

Kasus ini bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati PT MPL untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju kawasan industri dan Parsial 19.

Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan diatasnya.

Karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh PT MPL, pihak DBMSDA melaporkan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen selaku Direktur PT MPL pun ditetapkan sebagai tersangka.(RMI/HRU)

BISNIS
JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:49

Di tengah dinamika industri hospitality, F&B, otomotif, hingga pengembangan bisnis yang semakin kompetitif, JHL Group menegaskan standar kinerja baru melalui gelaran JHL Award 2026.

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

HIBURAN
Imlek Makin Seru, Ada Atraksi Barongsai Tonggak di Mal Ciputra Tangerang

Imlek Makin Seru, Ada Atraksi Barongsai Tonggak di Mal Ciputra Tangerang

Senin, 16 Februari 2026 | 16:12

roma musim semi yang penuh harapan kini mulai terasa di setiap sudut Mal Ciputra Tangerang. Menyambut perayaan Tahun Baru Imlek 2026, pusat perbelanjaan favorit keluarga ini resmi membuka rangkaian acara istimewa

BANDARA
Penumpang Libur Imlek 2026 di Bandara Soetta Diproyeksikan Capai 1,7 Juta

Penumpang Libur Imlek 2026 di Bandara Soetta Diproyeksikan Capai 1,7 Juta

Kamis, 12 Februari 2026 | 21:31

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta memproyeksikan adanya peningkatan pergerakan penumpang dan pesawat pada periode libur Tahun Baru Imlek 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill