Connect With Us

Kasus Serobot Tanah Pemkab Tangerang, Ini Bantahan Terdakwa

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 7 Januari 2019 | 15:41

Persidangan kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang atas terdakwa Direktur PT MPL (Mitra Propindo Lestari) Tjen Jung Sen kembali digelar di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Tangerang. (TangerangNews/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Sidang kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang atas terdakwa Direktur PT MPL (Mitra Propindo Lestari) Tjen Jung Sen kembali digelar.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin (7/1/2019) ini beragendakan pembacaan nota keberatan terdakwa.

Dalam pembacaan eksepsi tersebut, Kuasa Hukum Upa Labuhari membantah jika kliennya telah melakukan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pemanfaatan jalan di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Kuasa Hukum Upa Labuhari.

"Jika dicermati maka ini sungguh bukan kasus pidana. Tapi ini suatu usaha demi mensejahterakan masyarakat di sekitaran, membangun jalan penghubung yang awalnya tidak dilalui karena becek dan berdebu," ujar Upa.

Upa mengelak jika kliennya menggunakan lahan yang dikelola Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang di kawasan industri dan pergudangan parsial 19 yang merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau tanpa izin.

"Terdakwa dijadikan pesakitan di persidangan ini, padahal pembangunan jalan itu sudah dilakukan sejak 2003 sesuai surat pernyataan yang disahkan Lurah Laksana," tambahnya.

Ia juga menilai bahwa tuduhan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa sangat keliru. "Dalam menguraikan JPU tidak dapat menguraikan waktu pastinya pengerjaan, tidak runtun melompat-lompat, surat dakwaan yg dibuat jaksa tidak jelas secara singkat dan sangat menyulitkan bagi terdakwa untuk membela diri," paparnya.

Setelah mendengar nota keberatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik pun meminta waktu untuk memberikan hak tanggapannya dalam sepekan mendatang.

Oleh karena itu, sang Hakim Ketua Gunawan menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Senin (14/1/2019) mendatang.

Sementara itu, Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin ketika menilai bahwa terdakwa memang memiliki hak untuk menyampaikan keberatan sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP.

"Karena dengan eksepsi itulah mereka akan menilai apakah dakwaan jaksa sudah memenuhi kualifikasi dakwaan yang baik menurut KUHAP ataukah tidak," ucapnya.

Meskipun begitu, dalam kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang, Zakir pesimis jika eksepsi terdakwa diterima.

Karenanya, sebagai warga negara yang baik, Zakir meminta Tjen Jung Sen legowo mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Dari banyak pengalaman, eksepsi terhadap dakwaan jaksa jarang dikabulkan, karena JPU tentu punya standarisasi penilaian dalam membuat surat dakwaan, terutama terkait syarat surat dakwaan itu sendiri," imbuhnya.(RAZ/HRU)

WISATA
Hadir Lagi, Ada Wahana VR 5D Kisah Nabi dan Rasul di Festival Al-A'zhom 2025

Hadir Lagi, Ada Wahana VR 5D Kisah Nabi dan Rasul di Festival Al-A'zhom 2025

Kamis, 3 Juli 2025 | 10:10

Wahana Virtual Reality 5D Kisah Nabi dan Rasul kembali memeriahkan perhelatan Festival Al-A’zhom ke-12, yang sudah berlangsung sejak 26 Juni hingga 6 Juli 2025, mendatang.

HIBURAN
Isi Liburan Sekolah, Yuk Ajak Anak ke Event Champions of The Future di Hotel Gading Serpong

Isi Liburan Sekolah, Yuk Ajak Anak ke Event Champions of The Future di Hotel Gading Serpong

Minggu, 29 Juni 2025 | 21:21

Isi liburan anak dengan edukasi menarik, hotel mewah di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, akan menghadirkan kegiatan menarik 'Champions of The Future: A Journey from Trash to Treasure', pada 5 Juli mendatang.

NASIONAL
Dinilai Kualitas Tenaga Kerja Rendah, 1 Juta Sarjana Menganggur di Indonesia

Dinilai Kualitas Tenaga Kerja Rendah, 1 Juta Sarjana Menganggur di Indonesia

Kamis, 3 Juli 2025 | 10:29

Jumlah pengangguran lulusan sarjana di Indonesia menembus angka 1,01 juta orang. Data ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Kajian Tengah Tahun (KTT) INDEF 2025 yang digelar secara virtual, Rabu, 2 Juli 2025.

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill