Connect With Us

Kasus Serobot Tanah Pemkab Tangerang, Ini Bantahan Terdakwa

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 7 Januari 2019 | 15:41

Persidangan kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang atas terdakwa Direktur PT MPL (Mitra Propindo Lestari) Tjen Jung Sen kembali digelar di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Tangerang. (TangerangNews/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Sidang kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang atas terdakwa Direktur PT MPL (Mitra Propindo Lestari) Tjen Jung Sen kembali digelar.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin (7/1/2019) ini beragendakan pembacaan nota keberatan terdakwa.

Dalam pembacaan eksepsi tersebut, Kuasa Hukum Upa Labuhari membantah jika kliennya telah melakukan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pemanfaatan jalan di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Kuasa Hukum Upa Labuhari.

"Jika dicermati maka ini sungguh bukan kasus pidana. Tapi ini suatu usaha demi mensejahterakan masyarakat di sekitaran, membangun jalan penghubung yang awalnya tidak dilalui karena becek dan berdebu," ujar Upa.

Upa mengelak jika kliennya menggunakan lahan yang dikelola Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang di kawasan industri dan pergudangan parsial 19 yang merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau tanpa izin.

"Terdakwa dijadikan pesakitan di persidangan ini, padahal pembangunan jalan itu sudah dilakukan sejak 2003 sesuai surat pernyataan yang disahkan Lurah Laksana," tambahnya.

Ia juga menilai bahwa tuduhan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa sangat keliru. "Dalam menguraikan JPU tidak dapat menguraikan waktu pastinya pengerjaan, tidak runtun melompat-lompat, surat dakwaan yg dibuat jaksa tidak jelas secara singkat dan sangat menyulitkan bagi terdakwa untuk membela diri," paparnya.

Setelah mendengar nota keberatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik pun meminta waktu untuk memberikan hak tanggapannya dalam sepekan mendatang.

Oleh karena itu, sang Hakim Ketua Gunawan menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Senin (14/1/2019) mendatang.

Sementara itu, Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin ketika menilai bahwa terdakwa memang memiliki hak untuk menyampaikan keberatan sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP.

"Karena dengan eksepsi itulah mereka akan menilai apakah dakwaan jaksa sudah memenuhi kualifikasi dakwaan yang baik menurut KUHAP ataukah tidak," ucapnya.

Meskipun begitu, dalam kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang, Zakir pesimis jika eksepsi terdakwa diterima.

Karenanya, sebagai warga negara yang baik, Zakir meminta Tjen Jung Sen legowo mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Dari banyak pengalaman, eksepsi terhadap dakwaan jaksa jarang dikabulkan, karena JPU tentu punya standarisasi penilaian dalam membuat surat dakwaan, terutama terkait syarat surat dakwaan itu sendiri," imbuhnya.(RAZ/HRU)

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

BANDARA
Tarif Kereta Bandara Soekarno-Hatta Diskon Rp17 Ribu Sampai 30 September, Ini Rinciannya

Tarif Kereta Bandara Soekarno-Hatta Diskon Rp17 Ribu Sampai 30 September, Ini Rinciannya

Minggu, 14 September 2025 | 21:11

Dalam rangka ulang tahun Commuterline yang ke-17, KAI Commuter memberikan diskon sampai Rp17.000 untuk semua relasi perjalanan menuju maupun dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

TEKNO
Cara Mudah Cek Stok BBM di SPBU Shell, BP, dan Vivo

Cara Mudah Cek Stok BBM di SPBU Shell, BP, dan Vivo

Kamis, 18 September 2025 | 20:07

Belakangan ini, kelangkaan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) di beberapa SPBU swasta seperti Shell, BP, dan Vivo telah membuat banyak pengendara resah.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill