Connect With Us

Kasus Serobot Tanah Pemkab Tangerang, Ini Bantahan Terdakwa

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 7 Januari 2019 | 15:41

Persidangan kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang atas terdakwa Direktur PT MPL (Mitra Propindo Lestari) Tjen Jung Sen kembali digelar di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Tangerang. (TangerangNews/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Sidang kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang atas terdakwa Direktur PT MPL (Mitra Propindo Lestari) Tjen Jung Sen kembali digelar.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin (7/1/2019) ini beragendakan pembacaan nota keberatan terdakwa.

Dalam pembacaan eksepsi tersebut, Kuasa Hukum Upa Labuhari membantah jika kliennya telah melakukan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pemanfaatan jalan di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Kuasa Hukum Upa Labuhari.

"Jika dicermati maka ini sungguh bukan kasus pidana. Tapi ini suatu usaha demi mensejahterakan masyarakat di sekitaran, membangun jalan penghubung yang awalnya tidak dilalui karena becek dan berdebu," ujar Upa.

Upa mengelak jika kliennya menggunakan lahan yang dikelola Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang di kawasan industri dan pergudangan parsial 19 yang merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau tanpa izin.

"Terdakwa dijadikan pesakitan di persidangan ini, padahal pembangunan jalan itu sudah dilakukan sejak 2003 sesuai surat pernyataan yang disahkan Lurah Laksana," tambahnya.

Ia juga menilai bahwa tuduhan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa sangat keliru. "Dalam menguraikan JPU tidak dapat menguraikan waktu pastinya pengerjaan, tidak runtun melompat-lompat, surat dakwaan yg dibuat jaksa tidak jelas secara singkat dan sangat menyulitkan bagi terdakwa untuk membela diri," paparnya.

Setelah mendengar nota keberatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik pun meminta waktu untuk memberikan hak tanggapannya dalam sepekan mendatang.

Oleh karena itu, sang Hakim Ketua Gunawan menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Senin (14/1/2019) mendatang.

Sementara itu, Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin ketika menilai bahwa terdakwa memang memiliki hak untuk menyampaikan keberatan sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP.

"Karena dengan eksepsi itulah mereka akan menilai apakah dakwaan jaksa sudah memenuhi kualifikasi dakwaan yang baik menurut KUHAP ataukah tidak," ucapnya.

Meskipun begitu, dalam kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang, Zakir pesimis jika eksepsi terdakwa diterima.

Karenanya, sebagai warga negara yang baik, Zakir meminta Tjen Jung Sen legowo mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Dari banyak pengalaman, eksepsi terhadap dakwaan jaksa jarang dikabulkan, karena JPU tentu punya standarisasi penilaian dalam membuat surat dakwaan, terutama terkait syarat surat dakwaan itu sendiri," imbuhnya.(RAZ/HRU)

BANTEN
20 Ribu Sarjana di Tangerang Raya Nganggur, Terbanyak di Kota Tangerang

20 Ribu Sarjana di Tangerang Raya Nganggur, Terbanyak di Kota Tangerang

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:41

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak ada 20.878 pengangguran dengan tingkat pendidikan Sarjana di wilayah Tangerang Raya yang mencakup Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

OPINI
Meritokrasi Tanpa Jiwa

Meritokrasi Tanpa Jiwa

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33

Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.

NASIONAL
Kabar Gembira! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026

Kabar Gembira! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:43

Komisi III DPR RI tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

TEKNO
Usung Konsep Soft Water, Coway Indonesia Kenalkan Yonsu yang Mampu Tingkatkan Kualitas Air untuk Perawatan Kulit dan Rambut

Usung Konsep Soft Water, Coway Indonesia Kenalkan Yonsu yang Mampu Tingkatkan Kualitas Air untuk Perawatan Kulit dan Rambut

Senin, 24 Agustus 2026 | 20:08

Coway Indonesia memperluas lini solusi home wellness dengan memperkenalkan Yonsu, water softener yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas air yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari, khususnya saat bersentuhan dengan kulit dan rambut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill