Connect With Us

Serobot Tanah Pemkab Tangerang, Bos PT MPL Dimejahijaukan

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 17 Desember 2018 | 16:00

Suasana sidang perdana Direktur PT MPL (Mitra Propindo Lestari) Tjen Jung Sen di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (17/12/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Direktur PT MPL (Mitra Propindo Lestari) Tjen Jung Sen menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (17/12/2018).

Pada agenda sidang perdana ini, pria berusia 66 tahun tersebut duduk di kursi terdakwa. Dia mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik dengan nomor perkara 2506 Pidsus/2018 dihadapan Hakim Ketua Gunawan.

JPU mendakwa Tjen Jung Sen telah melakukan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pemanfaatan jalan yang tidak berizin di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Sebab, lahan yang dikelola Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang di kawasan industri dan pergudangan parsial 19 tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.

"Yang dilakukan terdakwa mengakibatkan perubahan fungsi ruang. Pemkab mengetahui kejadian pembangunan yang dilakukan terdakwa tanpa proses perizinan," ujar Taufik dalam persidangan.

Sebelum akhirnya dimejahijaukan, proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tata ruang itu telah dikerjakan pada Februari 2018. Dari hasil penyelidikan, ditemukan alat bukti berupa dokumen sah tanah milik negara yang dijadikan akses oleh pengelola swasta di kawasan industri tersebut

Terdakwa pun dipersangkakan melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 UU No 2/2007 tentang tata ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta.

Setelah surat dakwaan dibacakan, Kuasa Hukum Airlangga meminta salinan dakwaan tersebut. "Kami ingin esepsi dakwaan, meminta salinan dakwaan," ucapnya.

Untuk itu, sidang pun ditunda. Hakim menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Senin (7/1/2019) mendatang.

"Maka persidangan kami tunda dengan agenda bacaan keberatan dari kuasa hukum," tuturnya.

Dalam kasus ini, sebelumnya polisi melakukan penyegelan terkait pemanfaatan jalan yang tidak berizin di Kampung Sungai Turi tersebut beberapa waktu lalu.

Sebelum itu juga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang telah melakukan penolakan dalam mengeluarkan surat Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) ke PT Mitra Propindo Lestari.

Penolakan izin pun dinilai DPMPTSP Kabupaten Tangerang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 142/2015 tentang kawasan industri dan Peraturan Menteri Perindustrian No.39/M-IND/PER/6/2016 tentang Tata Cara Pemberian Usaha dan Izin Perluasan Kawasan Industri.(RAZ/RGI)

KAB. TANGERANG
Volume Sampah Pasca Lebaran di Kabupaten Tangerang Capai 1.500 Ton, Paling Banyak Sisa Makanan

Volume Sampah Pasca Lebaran di Kabupaten Tangerang Capai 1.500 Ton, Paling Banyak Sisa Makanan

Kamis, 26 Maret 2026 | 18:35

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang menyebut volume sampah di wilayahnya mengalami lonjakan pasca Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

BANDARA
H+5 Lebaran, Penumpang Arus Balik di Terminal Bandara Soetta Makin Padat saat Malam Hari

H+5 Lebaran, Penumpang Arus Balik di Terminal Bandara Soetta Makin Padat saat Malam Hari

Kamis, 26 Maret 2026 | 23:43

Arus balik libur Lebaran 2026 di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang masih terjadi pada H+5 atau Kamis 26 Maret 2026 malam.

NASIONAL
Prabowo Kumpulkan Menteri di Hambalang, Kebut Proyek WTE di Sejumlah Daerah Termasuk Tangerang

Prabowo Kumpulkan Menteri di Hambalang, Kebut Proyek WTE di Sejumlah Daerah Termasuk Tangerang

Kamis, 26 Maret 2026 | 18:19

Pemerintah tengah mendorong percepatan program pengelolaan sampah menjadi energi atau Waste to Energy (WTE) di sejumlah daerah, demi mewujudkan Indonesia yang lebih bersih dan mandiri energi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill