Connect With Us

Serobot Tanah Pemkab Tangerang, Bos PT MPL Dimejahijaukan

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 17 Desember 2018 | 16:00

Suasana sidang perdana Direktur PT MPL (Mitra Propindo Lestari) Tjen Jung Sen di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (17/12/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Direktur PT MPL (Mitra Propindo Lestari) Tjen Jung Sen menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (17/12/2018).

Pada agenda sidang perdana ini, pria berusia 66 tahun tersebut duduk di kursi terdakwa. Dia mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik dengan nomor perkara 2506 Pidsus/2018 dihadapan Hakim Ketua Gunawan.

JPU mendakwa Tjen Jung Sen telah melakukan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pemanfaatan jalan yang tidak berizin di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Sebab, lahan yang dikelola Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang di kawasan industri dan pergudangan parsial 19 tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.

"Yang dilakukan terdakwa mengakibatkan perubahan fungsi ruang. Pemkab mengetahui kejadian pembangunan yang dilakukan terdakwa tanpa proses perizinan," ujar Taufik dalam persidangan.

Sebelum akhirnya dimejahijaukan, proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tata ruang itu telah dikerjakan pada Februari 2018. Dari hasil penyelidikan, ditemukan alat bukti berupa dokumen sah tanah milik negara yang dijadikan akses oleh pengelola swasta di kawasan industri tersebut

Terdakwa pun dipersangkakan melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 UU No 2/2007 tentang tata ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta.

Setelah surat dakwaan dibacakan, Kuasa Hukum Airlangga meminta salinan dakwaan tersebut. "Kami ingin esepsi dakwaan, meminta salinan dakwaan," ucapnya.

Untuk itu, sidang pun ditunda. Hakim menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Senin (7/1/2019) mendatang.

"Maka persidangan kami tunda dengan agenda bacaan keberatan dari kuasa hukum," tuturnya.

Dalam kasus ini, sebelumnya polisi melakukan penyegelan terkait pemanfaatan jalan yang tidak berizin di Kampung Sungai Turi tersebut beberapa waktu lalu.

Sebelum itu juga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang telah melakukan penolakan dalam mengeluarkan surat Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) ke PT Mitra Propindo Lestari.

Penolakan izin pun dinilai DPMPTSP Kabupaten Tangerang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 142/2015 tentang kawasan industri dan Peraturan Menteri Perindustrian No.39/M-IND/PER/6/2016 tentang Tata Cara Pemberian Usaha dan Izin Perluasan Kawasan Industri.(RAZ/RGI)

BISNIS
Jual Emas Indonesia Hadir di Pasar Lama, Tawarkan Harga Buyback Tinggi hingga Terima Emas Rusak

Jual Emas Indonesia Hadir di Pasar Lama, Tawarkan Harga Buyback Tinggi hingga Terima Emas Rusak

Jumat, 10 April 2026 | 22:49

Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap emas sebagai instrumen lindung nilai, Jual Emas Indonesia hadir dan membuka cabang terbaru di Pasar Lama, Kota Tangerang, pada Jumat 10 April 2026.

KOTA TANGERANG
Petugas Damkar Diserang Saat Bertugas di Pos Pinang, Alami Luka di Kepala

Petugas Damkar Diserang Saat Bertugas di Pos Pinang, Alami Luka di Kepala

Sabtu, 11 April 2026 | 18:32

Seorang petugas piket pemadam kebakaran di Pos Damkar Pinang, Kota Tangerang, mengalami tindak kekerasan saat menjalankan tugas pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.

OPINI
Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Selasa, 7 April 2026 | 15:06

Libur lebaran telah usai, tapi masalah baru yang mesti dihadapi pemerintah pasca Ramadan justru mulai muncul, salah satunya adalah urbanisasi. Euforia gemerlapnya kota meracuni penduduk desa untuk bisa menikmatinya.

SPORT
Final Liga 4 Banten Hari Ini, Harin FC vs Nathan Lebak Berebut Piala Gubernur 

Final Liga 4 Banten Hari Ini, Harin FC vs Nathan Lebak Berebut Piala Gubernur 

Sabtu, 11 April 2026 | 06:50

Atmosfer panas dipastikan membakar Stadion Benteng Reborn pada laga final Liga 4 Banten Piala Gubernur yang digelar hari ini Sabtu 11 April 2026 pukul 15.00 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill