Connect With Us

Sidang Dugaan Pembuat Senpi di Cipondoh Mulai Digelar

Muhamad Heru | Selasa, 28 Agustus 2018 | 00:10

Suasana Persidangan perdana terdakwa Rizki, 43, kasus hukum dengan dakwaan membuat senjata api ilegal, Senin (27/8/2018). (TangerangNews.com/2018 / Muhamad Heru)

 

 

TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana dengan terdakwa Rizki, 43. Rizki tersangkut kasus hukum dengan dakwaan membuat senjata api ilegal, Senin (27/8/2018).

Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian dikediamannya di Cipondoh, Kota Tangerang beberapa waktu yang lalu.

Sidang tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan penuntut umum.  Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang kepemilikan, membuat senjata api dan bahan peledak. 

Usai persidangan, Penasehat hukum terdakwa Abdul Hamim Jauzie membantah dakwaan tersebut. Menurutnya barang bukti yang ada dan saksi-saksinya tidak sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya.

"Sebenarnya yang dibuat oleh Rizki itu adalah senjata api berjenis Ramset Gun, yakni alat pertukangan untuk memaku beton yang biasa digunakan oleh tukang-tukang bangunanan bukan senjata api, tapi kenapa polisi menyatakan bahwa di temukan senjata api, padahal itu bukan senjata api. Apalagi bahan-bahannya itu kan legal dijual bebas dimana-mana." kata Abdul.

Karenanya, pihaknya pun mengajukan eksepsi penundaan sidang selanjutnya selama tujuh hari kepada majelis hakim, dan mendapatkan persetujuan.

"Kami mengajukan eksepsi penundaan sidang selanjutnya, untuk dapat membuktikan perkara kasus ini yang sebenarnya. Dan kami dapat mempelajari dakwaan JPU serta melengkapi bukti sekaligus menyiapkan saksi-saksinya. Karena kalau kami lihat terdapat kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam perkara ini," bebernya.

Kata Abdul, kasus hukum yang menjerat Rizki tersebut berdampak kepada anak Rizki yang duduk di bangku SMA. Kini, sang anak enggan bersekolah dan beraktivitas seperti biasanya. Sebab, ia tak tahan ejekan yang menyebutnya sebagai anak teroris dan pembuat bom. 

“Sudah jatuh tertimpa tangga. Anak Rizki kini enggan bersekolah lantaran tidak tahan ejekan bahwa bapaknya teroris, pembuat bom,” tambahnya.

Sementara Linda, istri Rizki berharap suaminya dapat dibebaskan dari jeratan hukum, sehingga terdakwa dapat berkumpul kembali dengan keluarganya. Masih kata dia, sepengetahuan dirinya, suaminya itu hanya seorang pembuat paku beton. Dirinya juga mengaku terkejut saat peristiwa penangkapan terhadap suaminya pada 3 April 2017 lalu.

"Kita sekeluarga pengen bapaknya bebas. Waktu itu setahu saya bapaknya hanya membuat paku beton buat bangunan. Makanya saya bingung saat bapaknya ditangkap, saya beserta keluarga minta doa kepada semuanya semoga kami diberi ketabahan dan kesabaran dengan cobaan yang sedang kami hadapi ini.” ungkapnya dengan raut kesedihan.

Rizki ditangkap aparat Kepolisian dari Polsek Cipondoh dikediamannya di wilayah Gondrong Gang H. Banteng nomor 54A, RT 03/06 Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, 3 April 2017.

Rizki ditangkap karena diduga memproduksi senjata api.(RMI/HRU)

TANGSEL
Cegah ASN Lakukan Fraud, Pemkot Tangsel Perkuat Transparansi Lewat NGORBIT

Cegah ASN Lakukan Fraud, Pemkot Tangsel Perkuat Transparansi Lewat NGORBIT

Senin, 3 Agustus 2026 | 18:30

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan internal dan tata kelola birokrasi guna mencegah potensi kecurangan (fraud) di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

KOTA TANGERANG
HUT RI, Warga Kota Tangerang Dapat Diskon Pajak hingga 45 Persen

HUT RI, Warga Kota Tangerang Dapat Diskon Pajak hingga 45 Persen

Senin, 3 Agustus 2026 | 17:55

Masyarakat Kota Tangerang dapat memanfaatkan berbagai keringanan pajak daerah dengan potongan hingga 45 persen dalam Program Pesta Diskon Kemerdekaan yang berlangsung mulai 3 hingga 31 Agustus 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill