Connect With Us

Pembunuhan Sekeluarga di Periuk, Terdakwa Berperilaku Begini Sepanjang Sidang

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 9 Mei 2018 | 18:00

Muchtar Effendi 62, saat menjalani sidang perdananya di ruang 4, Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (9/5/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Muchtar Effendi 62, seorang pria yang tega menghabisi nyawa istri dan dua anaknya yakni Emah, 44, Novi 21, Mutiara 11, menjalani sidang perdananya di ruang 4, Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (9/5/2018).

Ekspresi Effendi saat tiba di ruang sidang terlihat murung, lesu, dan bersedih.

Di  pojok ruang 4, Effendi seperti menyendiri sambil tertunduk mengenakan peci dan pakaian tahanan.

Tak ada satu pun keluarga yang datang menemaninya. Meskipun begitu saat sidang, ia didampingi kuasa hukumnya, Bahtiar.

Saat dipersilahkan maju oleh Hakim Ketua, Gatot, Effendi pun tertegun diam tak bersuara saat mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Suara jaksa tak dia dengar. 

"Terdakwa  menusukkan belati yang dipegangnya dengan tangan kanan ke leher istrinya sebanyak lima kali," ujar Muhammad Jufri selalu JPU saat membacakan dakwaan.

Saat jaksa membacakan dakwaan, Effendi hanya bisa terdiam sambil menundukkan kepalanya.

Dalam keterangan dakwaan, Effendy terjerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Bahtiar selalu Kuasa Hukum Effendi pun menyangkal hal itu.

"Kita tekankan dia sudah menyesal karena diluar kendali dia. Karena reflek saja dan emosi karena pertengkaran itu. Jangan sampai dituduhannya ada perencanaan, karena 340 adalah murni perencanaan," tegas Bahtiar.

Dari perbuatan terdakwa, ia dijerat pidana dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

Diberitakan sebelumnya, Muchtar Effendi menjadi terdakwa pembunuhan satu keluarganya yang menikam istri dan dua anaknya di Perum Taman Kota II B6 RT 05/12, Kelurahan Periuk, Tangerang pada Februari lalu.

Effendi meluncurkan niatnya lantaran cekcok dengan Emah perihal kredit mobil. Sebab, diam-diam istrinya mengkredit mobil.(DBI/RGI)

BISNIS
Genap 19 Tahun, Paramount Enterprise Perkuat Kiprahnya di Properti Kesehatan dan Perhotelan

Genap 19 Tahun, Paramount Enterprise Perkuat Kiprahnya di Properti Kesehatan dan Perhotelan

Jumat, 14 November 2025 | 10:52

Memasuki usia ke-19 tahun, PT Paramount Enterprise International (Paramount Enterprise) semakin menegaskan kiprahnya sebagai salah satu perusahaan terdepan di sektor properti, kesehatan, dan perhotelan di Indonesia.

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

KOTA TANGERANG
7 Pasangan Bukan Suami Istri Kedapatan Ngamar di Hotel Melati Tangerang, Diciduk Satpol PP

7 Pasangan Bukan Suami Istri Kedapatan Ngamar di Hotel Melati Tangerang, Diciduk Satpol PP

Kamis, 20 November 2025 | 16:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melakukan operasi peyisiran sejumlah hotel dan tempat penginapan kelas melati, untuk memberantas aktivitas prostitusi di Kota Tangerang.

TOKOH
Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Sabtu, 8 November 2025 | 20:22

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill