Connect With Us

Efendi Pembunuh Istri dan Dua Anak Tirinya di Periuk

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 13 Februari 2018 | 15:00

Konferensi Pers yang digelar Polres Metro Tangerang Kota terkait Kasus pembunuhan sekeluarga di Perumahan Taman Kota Permai 2 Blok B6 RT 05/02 No. 5, Kecamatan Periuk, Jati Uwung, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com - Polisi telah menetapkan pelaku pembunuhan sekeluarga yang menewaskan ibu, Emang, 40, Serta dua anaknya, Nova, 19, dan Tiara, 11. Pelaku adalah Efendi, 55, yang merupakan kepala keluarga dari para korban tersebut.

Seperti diketahui pihak kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi.

BACA JUGA:

Terlebih polisi juga telah mendapatkan keterangan dari saksi mahkota yaitu Efendi yang sedang dirawat di RS Polri meskipun kondisinya sangat lemah akibat terdapat beberapa luka tusukan ditubuhnya, Selasa (13/2/2018).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan pun meyakini bahwa pelaku kasus pembunuhan sadis ini adalah Efendi yang merpakan suami dari pernikahan ketiga Emang.

"Ya keyakinan kami berdasarkan saksi dan petunjuk-petunjuk yang ada di TKP yang kita temukan. Serta terkait masalah pengakuan yang disampaikan tersangka yaitu di mana disimpan senjata tajam itu adalah pembuktian terakhir," ungkapnya di halaman rumah korban di Perumahan Taman Kota Permai, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Dari hasil olah TKP dan saksi-saksi, Kata Kapolres, semua bukti mengarah kepada pelaku. Bukti yang polisi dapatkan dari Efendi adalah barang bukti sebilah senjata tajam yang digunakan pelakunya untuk menghabisi nyawa ketiga korbannya.

"Keterangan tersebut didapatkan pada saat mengunjungi RS Polri, dimana tersangka dalam keadaan lemah sempat menyebutkan bahwa alat sajam itu diselipkan di salah satu lemari," terang Kapolres.

Menurut Kapolres, pelaku dikenakan pasal 338 juncto 340 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya. "Sementara ini pelakunya tunggal yah. Pasal 338 juncto 340 KUHP ancamannya seumur hidup," papar Harry.(RAZ/RGI)

NASIONAL
Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada PHK Guru Honorer Usai Terbit SE Baru

Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada PHK Guru Honorer Usai Terbit SE Baru

Selasa, 12 Mei 2026 | 12:40

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja massal menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

PROPERTI
Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan

Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan

Jumat, 8 Mei 2026 | 14:54

Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.

BANDARA
WN India Ditangkap Selundupkan 265,7 Gram Serbuk Emas di Bandara Soetta, Disembunyikan di Celana Dalam

WN India Ditangkap Selundupkan 265,7 Gram Serbuk Emas di Bandara Soetta, Disembunyikan di Celana Dalam

Senin, 11 Mei 2026 | 16:12

Seorang warga negara (WN) India ditangkap aparat Bea Cukai karena hendak penyelundupkan serbuk emas murni di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill