Connect With Us

Efendi Pembunuh Istri dan Dua Anak Tirinya di Periuk

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 13 Februari 2018 | 15:00

Konferensi Pers yang digelar Polres Metro Tangerang Kota terkait Kasus pembunuhan sekeluarga di Perumahan Taman Kota Permai 2 Blok B6 RT 05/02 No. 5, Kecamatan Periuk, Jati Uwung, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com - Polisi telah menetapkan pelaku pembunuhan sekeluarga yang menewaskan ibu, Emang, 40, Serta dua anaknya, Nova, 19, dan Tiara, 11. Pelaku adalah Efendi, 55, yang merupakan kepala keluarga dari para korban tersebut.

Seperti diketahui pihak kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi.

BACA JUGA:

Terlebih polisi juga telah mendapatkan keterangan dari saksi mahkota yaitu Efendi yang sedang dirawat di RS Polri meskipun kondisinya sangat lemah akibat terdapat beberapa luka tusukan ditubuhnya, Selasa (13/2/2018).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan pun meyakini bahwa pelaku kasus pembunuhan sadis ini adalah Efendi yang merpakan suami dari pernikahan ketiga Emang.

"Ya keyakinan kami berdasarkan saksi dan petunjuk-petunjuk yang ada di TKP yang kita temukan. Serta terkait masalah pengakuan yang disampaikan tersangka yaitu di mana disimpan senjata tajam itu adalah pembuktian terakhir," ungkapnya di halaman rumah korban di Perumahan Taman Kota Permai, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Dari hasil olah TKP dan saksi-saksi, Kata Kapolres, semua bukti mengarah kepada pelaku. Bukti yang polisi dapatkan dari Efendi adalah barang bukti sebilah senjata tajam yang digunakan pelakunya untuk menghabisi nyawa ketiga korbannya.

"Keterangan tersebut didapatkan pada saat mengunjungi RS Polri, dimana tersangka dalam keadaan lemah sempat menyebutkan bahwa alat sajam itu diselipkan di salah satu lemari," terang Kapolres.

Menurut Kapolres, pelaku dikenakan pasal 338 juncto 340 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya. "Sementara ini pelakunya tunggal yah. Pasal 338 juncto 340 KUHP ancamannya seumur hidup," papar Harry.(RAZ/RGI)

BANDARA
Ada Lomba HUT RI Hingga Hiburan Seni Budaya di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Jadwalnya

Ada Lomba HUT RI Hingga Hiburan Seni Budaya di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Jadwalnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:39

Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) tidak hanya mempercantik kawasan terminal dengan ribuan ornamen merah putih, tetapi juga menghadirkan berbagai aktivasi interaktif

BANTEN
Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:55

Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) ASN sebagai salah satu opsi untuk menjaga seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap bekerja hingga 2027.

HIBURAN
Serunya Menjelajahi Dunia Bawah Laut di Mal Ciputra Tangerang

Serunya Menjelajahi Dunia Bawah Laut di Mal Ciputra Tangerang

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:15

Sedang mencari destinasi liburan keluarga yang seru, edukatif dan penuh warna? Mal Ciputra Tangerang kembali menghadirkan event tematik menarik bertajuk "Under The Sea" yang berlangsung mulai 7 Agustus hingga 6 September 2026

SPORT
Paramount Petals Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Curug 

Paramount Petals Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Curug 

Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:13

Perayaan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia di Kecamatan Curug tahun ini tidak hanya diwarnai kegiatan seremonial. Tetapi juga menjadi sarana pembinaan atlet muda melalui gelaran Paramount Petals Cup 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill