Connect With Us

Efendi Pembunuh Istri dan Dua Anak Tirinya di Periuk

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 13 Februari 2018 | 15:00

Konferensi Pers yang digelar Polres Metro Tangerang Kota terkait Kasus pembunuhan sekeluarga di Perumahan Taman Kota Permai 2 Blok B6 RT 05/02 No. 5, Kecamatan Periuk, Jati Uwung, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com - Polisi telah menetapkan pelaku pembunuhan sekeluarga yang menewaskan ibu, Emang, 40, Serta dua anaknya, Nova, 19, dan Tiara, 11. Pelaku adalah Efendi, 55, yang merupakan kepala keluarga dari para korban tersebut.

Seperti diketahui pihak kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi.

BACA JUGA:

Terlebih polisi juga telah mendapatkan keterangan dari saksi mahkota yaitu Efendi yang sedang dirawat di RS Polri meskipun kondisinya sangat lemah akibat terdapat beberapa luka tusukan ditubuhnya, Selasa (13/2/2018).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan pun meyakini bahwa pelaku kasus pembunuhan sadis ini adalah Efendi yang merpakan suami dari pernikahan ketiga Emang.

"Ya keyakinan kami berdasarkan saksi dan petunjuk-petunjuk yang ada di TKP yang kita temukan. Serta terkait masalah pengakuan yang disampaikan tersangka yaitu di mana disimpan senjata tajam itu adalah pembuktian terakhir," ungkapnya di halaman rumah korban di Perumahan Taman Kota Permai, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Dari hasil olah TKP dan saksi-saksi, Kata Kapolres, semua bukti mengarah kepada pelaku. Bukti yang polisi dapatkan dari Efendi adalah barang bukti sebilah senjata tajam yang digunakan pelakunya untuk menghabisi nyawa ketiga korbannya.

"Keterangan tersebut didapatkan pada saat mengunjungi RS Polri, dimana tersangka dalam keadaan lemah sempat menyebutkan bahwa alat sajam itu diselipkan di salah satu lemari," terang Kapolres.

Menurut Kapolres, pelaku dikenakan pasal 338 juncto 340 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya. "Sementara ini pelakunya tunggal yah. Pasal 338 juncto 340 KUHP ancamannya seumur hidup," papar Harry.(RAZ/RGI)

BISNIS
Ratusan UMKM di Kawasan BSD Diajari Promosi Pakai AI

Ratusan UMKM di Kawasan BSD Diajari Promosi Pakai AI

Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:28

Ratusan UMKM di kawasan BSD City, Tangerang, diajari pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk promosi hingga dapat meningkatkan daya saing.

BANTEN
Investor Baja Raksasa Tiongkok Lirik Banten, Krakatau Steel Siapkan Lahan 2 Ribu Hektare di Cilegon

Investor Baja Raksasa Tiongkok Lirik Banten, Krakatau Steel Siapkan Lahan 2 Ribu Hektare di Cilegon

Selasa, 26 Mei 2026 | 20:42

Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan optimisme tinggi terhadap masuknya investor baja raksasa asal Provinsi Hebei, Tiongkok.

WISATA
Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:58

Kini wajah Situ Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, berubah total. Situ seluas 22 hektar ini dulunya dikenal sebagai area terbengkalai. Ilalang tinggi, semak liar, hingga kesan menyeramkan pernah melekat di kawasan tersebut.

NASIONAL
Motor Tutup Pelat Nomor Tak Bisa Lagi Kabur dari ETLE, Bisa Deteksi Wajah Pengendara

Motor Tutup Pelat Nomor Tak Bisa Lagi Kabur dari ETLE, Bisa Deteksi Wajah Pengendara

Selasa, 26 Mei 2026 | 14:15

Aksi pengendara motor yang sengaja menutup pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai jadi perhatian serius Kepolisian Negara Republik Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill