Connect With Us

Efendi Pembunuh Istri dan Dua Anak Tirinya di Periuk

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 13 Februari 2018 | 15:00

Konferensi Pers yang digelar Polres Metro Tangerang Kota terkait Kasus pembunuhan sekeluarga di Perumahan Taman Kota Permai 2 Blok B6 RT 05/02 No. 5, Kecamatan Periuk, Jati Uwung, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com - Polisi telah menetapkan pelaku pembunuhan sekeluarga yang menewaskan ibu, Emang, 40, Serta dua anaknya, Nova, 19, dan Tiara, 11. Pelaku adalah Efendi, 55, yang merupakan kepala keluarga dari para korban tersebut.

Seperti diketahui pihak kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi.

BACA JUGA:

Terlebih polisi juga telah mendapatkan keterangan dari saksi mahkota yaitu Efendi yang sedang dirawat di RS Polri meskipun kondisinya sangat lemah akibat terdapat beberapa luka tusukan ditubuhnya, Selasa (13/2/2018).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan pun meyakini bahwa pelaku kasus pembunuhan sadis ini adalah Efendi yang merpakan suami dari pernikahan ketiga Emang.

"Ya keyakinan kami berdasarkan saksi dan petunjuk-petunjuk yang ada di TKP yang kita temukan. Serta terkait masalah pengakuan yang disampaikan tersangka yaitu di mana disimpan senjata tajam itu adalah pembuktian terakhir," ungkapnya di halaman rumah korban di Perumahan Taman Kota Permai, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Dari hasil olah TKP dan saksi-saksi, Kata Kapolres, semua bukti mengarah kepada pelaku. Bukti yang polisi dapatkan dari Efendi adalah barang bukti sebilah senjata tajam yang digunakan pelakunya untuk menghabisi nyawa ketiga korbannya.

"Keterangan tersebut didapatkan pada saat mengunjungi RS Polri, dimana tersangka dalam keadaan lemah sempat menyebutkan bahwa alat sajam itu diselipkan di salah satu lemari," terang Kapolres.

Menurut Kapolres, pelaku dikenakan pasal 338 juncto 340 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya. "Sementara ini pelakunya tunggal yah. Pasal 338 juncto 340 KUHP ancamannya seumur hidup," papar Harry.(RAZ/RGI)

TEKNO
Trafik Data Jakarta-Banten Bakal Tembus 6,38 Petabyte saat Lebaran, Telkomsel Perkuat Jaringan di Jalur Mudik

Trafik Data Jakarta-Banten Bakal Tembus 6,38 Petabyte saat Lebaran, Telkomsel Perkuat Jaringan di Jalur Mudik

Jumat, 6 Maret 2026 | 22:52

Telkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%

TANGSEL
BPOM dan DPR RI Sidak Pasar di Tangsel, Temukan Kerupuk dan Zat Cina Mengandung Pewarna Tekstil

BPOM dan DPR RI Sidak Pasar di Tangsel, Temukan Kerupuk dan Zat Cina Mengandung Pewarna Tekstil

Rabu, 11 Maret 2026 | 22:00

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Pasar Modern BSD, Serpong, pada Rabu 11 Maret 2026, tim gabungan dari Komisi IX DPR RI, BPOM, dan Pemkot Tangsel menemukan sejumlah bahan pangan berbahaya yang masih beredar bebas.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill