KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan
Senin, 7 September 2026 | 15:29
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TANGERANGNEWS.com - Di lingkungan tempat kejadian perkara permbunuhan yang menewaskan ibu dan dua anak perempuannya di Perumahan Taman Kota Permai 2 Blok B6 RT 05/RW 12 No. 5, Kecamatan Periuk, Jati Uwung, Kota Tangerang terpasangan CCTV.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua RT 05/12 Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Pratomo.
Ia mengaku bersama para warga setempat yang pertama kali menemukan Emang, 40, dan dua anaknya, Nova, 19, Tiara, 11, serta suaminya Efendi dalam kondisi bersimbah darah dengan luka tusuk di rumah tersebut.
Menurut Pratomo, polisi juga memeriksa dirinya dalam proses penyelidikan Polres Metro Tangerang Kota mengenai kasus ini.
"Saya juga diperiksa, ditanya - tanya. Rincinya gimana, jam berapa, dan lain sebagainya," ujar Pratomo, Selasa (13/2/2018).
Ia menjelaskan, lingkungan yang ia ketuai ini terpasang CCTV. Sebab Siskamling di Wilayahnya pun terbilang rutin dilakukan ronda.
"CCTV juga diperiksa dan dijadikan petunjuk," ungkapnya.
Dalam rekaman CCTV tergambar jelas suasana saat peristiwa itu. Dan di area rumah korban pembunuhan tidak ada hal-hal yang mencurigakan.
"Sudah dilihat CCTV, tidak ada orang yang mencurigakan keluar masuk dari subuh sampai siang," tuturnya.(RAZ/HRU)
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TODAY TAGSolana memasuki akhir 2026 dengan sejumlah katalis yang dapat menentukan arah harga SOL. Pertumbuhan ekosistem, aktivitas jaringan, pengembangan aplikasi terdesentralisasi, serta kondisi pasar kripto menjadi faktor fundamental yang perlu
Permintaan terhadap hunian dan ruang komersial berkonsep loft di wilayah Bogor terus menunjukkan potensi pertumbuhan yang kuat.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews