TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com - Pembantaian satu keluarga yang menyebabkan ibu dan dua anaknya tewas di Perumahan Taman Kota Permai 2 Blok B6 RT 05 / RW 12 No. 5, Kecamatan Periuk, Jati Uwung, Kota Tangerang pada Senin (12/2/2018) kemarin, hingga Selasa (13/2/2018) belum dimakamkan.
Seperti diketahui korban yang dibunuh secara sadis tersebut bernama Emang, 40, Nova, 19, dan Tiara, 11. Sedangkan kepala keluarga yakni ayahnya, Efendi, 55, dalam keadaan kritis masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Korban saat ini masih belum dimakamkan," ujar Camat Periuk Sumardi, Selasa (13/2/2018).
Ketiga korban tewas maupun Efendi saat ini masih berada di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Setelah sebelumnya berada di RS Sari Asih Tangerang.
"Sedang di RS Polri. Korban yang meninggal diotopsi untuk pemeriksaan," tutur Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, AKBP Deddy Supriyadi.(RAZ/HRU)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGParamount Petals menggelar ajang olahraga bertajuk 3 on 3 Basketball Kids Cup pada Minggu, 29 Maret 2026, mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB di Paramount Petals Community Club.
Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.
Aksi warga yang turun tangan memperbaiki kerusakan di Flyover Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat respons langsung dari pemerintah daerah setempat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews