ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANG-Sebuah rumah di Perumahan Citra Raya Cluster Raflesia Blok F 28/66, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang meledak, Jumat (19/2/2016).
Kebakaran tersebut diduga berasal dari tabung gas pemilik rumah tersebut bocor dan langsung meledak dengan seketika, diduga tabung gas tersebut merupakan hasil oplosan yang beredar dimasyarakat.
"Sempat terdengar suara ledakan sih sebelum terjadinya kebakaran dirumah itu," ujar Soleh kepada wartawan.
Sementara itu, Argo Danton pemadam kebakaran Kabupaten Tangerang, kejadian naas tersebut terjadi pada Jumat (19/2/2016) dini hari dan melahap satu buah rumah di Cluster Raflesia.
"Kejadian kebakaran tersebut jam 12 malam," ungkapnya.
Dalam kejadian tersebut, empat orang yang merupakan satu keluarga mengalami luka bakar akibat terjebak dalam rumah. Kerugian sendiri ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGMenjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, sejumlah pekerja di Kabupaten Tangerang melaporkan dugaan persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Telkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%
Gubernur Banten Andra Soni meminta pengelola Jalan Tol Jakarta–Merak segera mempercepat perbaikan sejumlah titik jalan yang mengalami kerusakan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews