Connect With Us

Pabrik Merecon Digerebek Polres Tangsel, 400 Kg Dimusnahkan

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 25 Desember 2016 | 08:00

Pabrik petasan di Pagedangan Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews.com 2016 / Rangga A Zuliansyah)


TANGERANGNews.com-Petugas Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Polsek Pagedangan berhasil menggerebek
sebuah pabrik merecon rumahan yang berlokasi di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Jumat (23/12/2016).

Hasilnya, ditemukan 400 Kg mereceon atau petasan yang diantaranya sebanyak 14.700 sudah jadi. Selain itu ditemukan juga 16.000
petasan yang setengah jadi. Petasan tersebut sudah ada yang memesan untuk digunakan sebagai perayaan malam tahun baru.

Kapolsek Pagedangan AKP Army mengatakan, sebanyak 400 kilogram petasan tersebut dimusnahkan di Mapolsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Baca Juga : Rumah Produksi Petasan di Pasar Kemis Tangerang digerebek


"Kami berhasil mengungkap pabrik petasan home industry yang beralamat di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan. 
Dari rumah produksi tersebut, Kami amankan 14.700 petasan jadi dan 16.000 petasan setengah jadi," kata Kapolsek Pagedangan AKP Army.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pagedangan IPDA AM Ramadhan mengatakan,  berdasarkan keterangan pelaku, petasan yang berhasil diamankan
pihaknya itu sudah dipesan beberapa orang untuk dijual menjelang perayaan malam tahun baru.

"Ya memang selain untuk keperluan pesta pernikahan, petasan pesanan ini akan dijual untuk kebutuhan malam tahun baru," tandasnya.

Polisi ikut mengamankan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial R,41, S,27 dan RU 29. Mereka  saat pengerebekan berlangsung
sedang bekerja membuat petasan di industri rumahan itu. Ketiga pelaku yang masih memiliki hubungan kekerabatan itu, mengaku membuat petasan
sudah turun temurun. Pengakuan mereka menyebutkan, petasan hasil produksinya dijual untuk kebutuhan pesta pernikahan atau sunatan di
kampung-kampung."Bukan buat tahun baru, biasanya orang pesan buat hajatan di kampung. Kalau dibilang berapa lama, ya saya belajar
 dari orang tua saya dulu," ujar R. Atas perbuatan ketiganya, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 181 ayat 1KUHP dengan ancaman hukuman
satu tahun penjara.  Dari rumah produksi tersebut, Polisi mengamankan 49 dus berisi petasan gulung ukuran 2 meter, 18 karung berisi petasan pesta,
satu karung berisi peralatan pembuat petasan dan 2 kilogram koran bekas dan satu kantong berisi potasium.

KAB. TANGERANG
Bupati Tangerang Lantik 22 Pengurus Cabor KONI, Tekankan Pembinaan Atlet Sejak Dini

Bupati Tangerang Lantik 22 Pengurus Cabor KONI, Tekankan Pembinaan Atlet Sejak Dini

Senin, 3 November 2025 | 20:52

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid secara resmi melantik 22 pengurus cabang olahraga (cabor) yang tergabung dalam KONI Kabupaten Tangerang untuk masa bakti 2025–2029, Senin 3 November 2025.

BANTEN
Andra Soni Lantik 23 Pejabat, Jamaluddin Jadi Kepala Dindikbud Banten

Andra Soni Lantik 23 Pejabat, Jamaluddin Jadi Kepala Dindikbud Banten

Senin, 3 November 2025 | 15:51

Sebanyak, 23 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi secara resmi dilantik oleh Gubernur Banten, Andra Soni, Gedung Negara Provinsi Banten, Senin 3 November 2025.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

TANGSEL
Tertangkap saat Beraksi di Serpong Park, Maling Motor Babak Belur Diamuk Massa

Tertangkap saat Beraksi di Serpong Park, Maling Motor Babak Belur Diamuk Massa

Senin, 3 November 2025 | 16:45

Seorang pria diduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) babak belur setelah tertangkap warga di kawasan Perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel),

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill