Connect With Us

Pabrik Merecon Digerebek Polres Tangsel, 400 Kg Dimusnahkan

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 25 Desember 2016 | 08:00

Pabrik petasan di Pagedangan Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews.com 2016 / Rangga A Zuliansyah)


TANGERANGNews.com-Petugas Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Polsek Pagedangan berhasil menggerebek
sebuah pabrik merecon rumahan yang berlokasi di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Jumat (23/12/2016).

Hasilnya, ditemukan 400 Kg mereceon atau petasan yang diantaranya sebanyak 14.700 sudah jadi. Selain itu ditemukan juga 16.000
petasan yang setengah jadi. Petasan tersebut sudah ada yang memesan untuk digunakan sebagai perayaan malam tahun baru.

Kapolsek Pagedangan AKP Army mengatakan, sebanyak 400 kilogram petasan tersebut dimusnahkan di Mapolsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Baca Juga : Rumah Produksi Petasan di Pasar Kemis Tangerang digerebek


"Kami berhasil mengungkap pabrik petasan home industry yang beralamat di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan. 
Dari rumah produksi tersebut, Kami amankan 14.700 petasan jadi dan 16.000 petasan setengah jadi," kata Kapolsek Pagedangan AKP Army.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pagedangan IPDA AM Ramadhan mengatakan,  berdasarkan keterangan pelaku, petasan yang berhasil diamankan
pihaknya itu sudah dipesan beberapa orang untuk dijual menjelang perayaan malam tahun baru.

"Ya memang selain untuk keperluan pesta pernikahan, petasan pesanan ini akan dijual untuk kebutuhan malam tahun baru," tandasnya.

Polisi ikut mengamankan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial R,41, S,27 dan RU 29. Mereka  saat pengerebekan berlangsung
sedang bekerja membuat petasan di industri rumahan itu. Ketiga pelaku yang masih memiliki hubungan kekerabatan itu, mengaku membuat petasan
sudah turun temurun. Pengakuan mereka menyebutkan, petasan hasil produksinya dijual untuk kebutuhan pesta pernikahan atau sunatan di
kampung-kampung."Bukan buat tahun baru, biasanya orang pesan buat hajatan di kampung. Kalau dibilang berapa lama, ya saya belajar
 dari orang tua saya dulu," ujar R. Atas perbuatan ketiganya, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 181 ayat 1KUHP dengan ancaman hukuman
satu tahun penjara.  Dari rumah produksi tersebut, Polisi mengamankan 49 dus berisi petasan gulung ukuran 2 meter, 18 karung berisi petasan pesta,
satu karung berisi peralatan pembuat petasan dan 2 kilogram koran bekas dan satu kantong berisi potasium.

HIBURAN
Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Kamis, 25 April 2024 | 12:21

Viral di media sosial sebuah video menunjukkan komedian Parto Patrio dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

NASIONAL
Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Kamis, 25 April 2024 | 18:19

Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.

BISNIS
Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Rabu, 24 April 2024 | 09:53

Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill