Connect With Us

Pabrik Merecon Digerebek Polres Tangsel, 400 Kg Dimusnahkan

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 25 Desember 2016 | 08:00

Pabrik petasan di Pagedangan Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews.com 2016 / Rangga A Zuliansyah)


TANGERANGNews.com-Petugas Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Polsek Pagedangan berhasil menggerebek
sebuah pabrik merecon rumahan yang berlokasi di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Jumat (23/12/2016).

Hasilnya, ditemukan 400 Kg mereceon atau petasan yang diantaranya sebanyak 14.700 sudah jadi. Selain itu ditemukan juga 16.000
petasan yang setengah jadi. Petasan tersebut sudah ada yang memesan untuk digunakan sebagai perayaan malam tahun baru.

Kapolsek Pagedangan AKP Army mengatakan, sebanyak 400 kilogram petasan tersebut dimusnahkan di Mapolsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Baca Juga : Rumah Produksi Petasan di Pasar Kemis Tangerang digerebek


"Kami berhasil mengungkap pabrik petasan home industry yang beralamat di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan. 
Dari rumah produksi tersebut, Kami amankan 14.700 petasan jadi dan 16.000 petasan setengah jadi," kata Kapolsek Pagedangan AKP Army.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pagedangan IPDA AM Ramadhan mengatakan,  berdasarkan keterangan pelaku, petasan yang berhasil diamankan
pihaknya itu sudah dipesan beberapa orang untuk dijual menjelang perayaan malam tahun baru.

"Ya memang selain untuk keperluan pesta pernikahan, petasan pesanan ini akan dijual untuk kebutuhan malam tahun baru," tandasnya.

Polisi ikut mengamankan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial R,41, S,27 dan RU 29. Mereka  saat pengerebekan berlangsung
sedang bekerja membuat petasan di industri rumahan itu. Ketiga pelaku yang masih memiliki hubungan kekerabatan itu, mengaku membuat petasan
sudah turun temurun. Pengakuan mereka menyebutkan, petasan hasil produksinya dijual untuk kebutuhan pesta pernikahan atau sunatan di
kampung-kampung."Bukan buat tahun baru, biasanya orang pesan buat hajatan di kampung. Kalau dibilang berapa lama, ya saya belajar
 dari orang tua saya dulu," ujar R. Atas perbuatan ketiganya, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 181 ayat 1KUHP dengan ancaman hukuman
satu tahun penjara.  Dari rumah produksi tersebut, Polisi mengamankan 49 dus berisi petasan gulung ukuran 2 meter, 18 karung berisi petasan pesta,
satu karung berisi peralatan pembuat petasan dan 2 kilogram koran bekas dan satu kantong berisi potasium.

KAB. TANGERANG
Polresta Tangerang Gelar Operasi Keselamatan Maung 2026 14 Hari, Ini Pelanggaran yang Diincar

Polresta Tangerang Gelar Operasi Keselamatan Maung 2026 14 Hari, Ini Pelanggaran yang Diincar

Senin, 2 Februari 2026 | 15:12

Polresta Tangerang menggelar Operasi Keselamatan Maung 2026 yang digelar selama dua pekan mulai 2 Februari 2026 hingga 15 Februari 2026.

SPORT
Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill