ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 60 pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon tiga dan empat di lingkup Pemkab Tangerang dialih tugaskan dan dimutasi. Prosesi alih tugas dan mutasi berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten Tangerang, Jumat (31/3/2017).
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar berharap alih tugas dan mutasi tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan biasa. Namun, justru sebagai pemacu dalam meningkatkan kinerja aparatur sipil negara dan satuan kerja perangkat dinas (SKPD) di Pemkab Tangerang.
"Apalagi saat ini kita sedang mengejar pelaksanaan 25 program unggulan. Saya harap para aparatur sipil negara dapat bekerja lebih cepat sehingga dapat mewujudkan Tangerang yang gemilang," katanya.
Alih tugas dan mutasi tersebut juga dikatakan Zaki karena banyak PNS di Pemkab Tangerang yang telah memasuki masa pensiun.
"Hal ini juga untuk mengisi kekosong dan penyempurnaan perangkat SKPD seteleh pada tahun 2015-2017 beberapa pejabat banyak yang pensiun," tandasnya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGKetegangan di Timur Tengah kembali memasuki fase paling berbahaya ketika serangan udara terkoordinasi yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel diarahkan ke target strategis di Iran.
bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.
Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews