Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 60 pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon tiga dan empat di lingkup Pemkab Tangerang dialih tugaskan dan dimutasi. Prosesi alih tugas dan mutasi berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten Tangerang, Jumat (31/3/2017).
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar berharap alih tugas dan mutasi tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan biasa. Namun, justru sebagai pemacu dalam meningkatkan kinerja aparatur sipil negara dan satuan kerja perangkat dinas (SKPD) di Pemkab Tangerang.
"Apalagi saat ini kita sedang mengejar pelaksanaan 25 program unggulan. Saya harap para aparatur sipil negara dapat bekerja lebih cepat sehingga dapat mewujudkan Tangerang yang gemilang," katanya.
Alih tugas dan mutasi tersebut juga dikatakan Zaki karena banyak PNS di Pemkab Tangerang yang telah memasuki masa pensiun.
"Hal ini juga untuk mengisi kekosong dan penyempurnaan perangkat SKPD seteleh pada tahun 2015-2017 beberapa pejabat banyak yang pensiun," tandasnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGPemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews