Connect With Us

Korban yang Disetubuhi Ayah Kandung di Balaraja Ketakutan

Mohamad Romli | Kamis, 6 April 2017 | 18:00

RS pelaku yang nekat meniduri anak kandungnya sendiri. (@tangerangnews 2017 / Mohamad Romli)


TANGERANGNEWS.com-RF siswi SMA yang masih berusia 16 tahun  menjadi korban selama tujuh tahun disetubuhi ayah kandungnya sendiri dalam kondisi ketakutan.

Korban yang kini sudah duduk dibangku SMA dipaksa pelaku menuruti nafsu syahwatnya sejak usia sembilan tahun. Jika tidak menurut, korban diancam ayahnya  RS ,57, akan dipukuli. "Korban apabila tidak mau menuruti keinginan pelaku diancam akan dipukuli," kata Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin Setiawan, Kamis (06/5/2017).

Kompol Wiwin mengatakan,  karena sudah tidak tahan dengan perlakuan pelaku. Korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada ibu kandungnya yang sudah sembilan tahun bercerai dengan pelaku.

"Pada saat dilakukan penangkapan Selasa (28/4/2017). Kami mendapatkan korban dalam keadaan ketakutan juga," tambah Kompol Wiwin.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku yang berasal dari Balikpapan tersebut dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (RAZ)

HIBURAN
Kompetisi Marching Band Paramount Petals Wadahi Kreativitas Pelajar Tangerang 

Kompetisi Marching Band Paramount Petals Wadahi Kreativitas Pelajar Tangerang 

Senin, 27 Juli 2026 | 07:50

Paramount Petals menggelar kompetisi marching band untuk meramaikan akhir pekan Minggu, 26 Juli 2026 di area Pasar Modern Paramount Petals.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

NASIONAL
Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya

Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya

Senin, 27 Juli 2026 | 14:28

Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK). 

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill