ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-47 Kg ganja dan sabu seberat 0,27 gram berhasil disita petugas Polres Kota Tangsel. Seluruh barang bukti itu, merupakan pengungkapan tiga kasus narkotika yang menonjol pada Maret 2017 di wilayah Tangsel.
"Kita berhasil amankan 47, 028 Kg Ganja siap edar dan Sabu seberat 0,27 gram yang berhasil diamankan dari tiga kasus pengungkapan Narkoba di Maret 2017 ini," ujar Kapolres Kota Tangsel AKBP Ayi Supardan, hari ini Kamis (06/04/2017) saat menggelar press release di halaman Mapolres Tangerang Selatan di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Aren Kota Tangsel.
Ayi menjelaskan, dari tiga kasus tersebut. Pihaknya telah mengamankan empat orang tersangka jaringan narkoba di Kota Tangsel. "Pengungkapan terbesar atas kasus yang melibatkan pria berinisial FH alias Boneng. Dia ditangkap di Lengkong Karya, Serpong Utara pada 23 Maret lalu, dengan barang bukti 47 Kg ganja," ungkap Ayi.
Menurut Ayi, FH mengaku dapat ganja tersebut kiriman dari Aceh. Rencananya, akan dipasarkan di sekitar Tangerang Raya. "Kita dapati di kontrakan tersangka. Kami juga mengamankan rekan FH yang berinisial R," ujar Ayi.
Adapun dua orang tersangka lain, masing-masing berinisial MR terlibat peredaran sabu sebanyak 0,8 gram. A terlibat dalam kasus ganja dengan barang bukti tujuh paket siap edar. Sedangkan yang ketiga berinisial R.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Agung Nugroho dalam keterangannya mengungkapkan, kasus ini berhasil diungkap berawal dari adanya informasi masyarakat. "Para pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimum 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," jelasnya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGVIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews