Connect With Us

Aktivis Sebut Kabupaten Tangerang dalam situasi darurat kejahatan seksual

Mohamad Romli | Rabu, 3 Mei 2017 | 09:00

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tangerang, Dewi Sundari. (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com--Kasus kekerasan terhadap sembilan anak perempuan yang masih belia di Rukun Warga  07, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua disorot serius aktivis Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tangerang. 

 

Dewi Sundari, Ketua lembaga tersebut mengaku marah dan geram atas perbuatan bejat tersangka K.  Bahkan ia menganggap Kabupaten Tangerang dalam situasi darurat kejahatan seksual terhadap anak.

 

"Kabupaten Tangerang dalam situasi darurat. Sebab dalam beberapa bulan terakhir ditemukan beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Tangerang," katanya, Rabu (03/5/2017).

 

Dengan kondisi tersebut, Dewi menghimbau semua pihak harus turut serta aktif dalam mencegah segala bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak. 

 "Kita harus melakukan antisipasi sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi hal seperti itu," tambahnya.

 

 

Dewi juga meminta semua pelaku tindak kejahatan terhadap anak untuk dijatuhi hukuman maksimal, tak terkecuali tersangka K yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sembilan anak perempuan yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).

 

"Jika pelaku terbukti bersalah, hukuman maksimal harus diberikan kepadanya," tambahnya.

 

Menurut Dewi, siapapun pelaku kejahatan terhadap anak harus dijerat dengan Undang-undang nomor 17/2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Perlindungan Anak yang menetapkan pidana pokok 10 tahun bagi para predator kejahatan seksual harus segera diberlakukan.

 

"Hukuman seumur hidup, hukuman mati bahkan dikebiri dengan suntik kimia harus diberlakukan bagi predator anak," tandasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

HIBURAN
Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:23

Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill