Connect With Us

Aktivis Sebut Kabupaten Tangerang dalam situasi darurat kejahatan seksual

Mohamad Romli | Rabu, 3 Mei 2017 | 09:00

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tangerang, Dewi Sundari. (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com--Kasus kekerasan terhadap sembilan anak perempuan yang masih belia di Rukun Warga  07, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua disorot serius aktivis Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tangerang. 

 

Dewi Sundari, Ketua lembaga tersebut mengaku marah dan geram atas perbuatan bejat tersangka K.  Bahkan ia menganggap Kabupaten Tangerang dalam situasi darurat kejahatan seksual terhadap anak.

 

"Kabupaten Tangerang dalam situasi darurat. Sebab dalam beberapa bulan terakhir ditemukan beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Tangerang," katanya, Rabu (03/5/2017).

 

Dengan kondisi tersebut, Dewi menghimbau semua pihak harus turut serta aktif dalam mencegah segala bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak. 

 "Kita harus melakukan antisipasi sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi hal seperti itu," tambahnya.

 

 

Dewi juga meminta semua pelaku tindak kejahatan terhadap anak untuk dijatuhi hukuman maksimal, tak terkecuali tersangka K yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sembilan anak perempuan yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).

 

"Jika pelaku terbukti bersalah, hukuman maksimal harus diberikan kepadanya," tambahnya.

 

Menurut Dewi, siapapun pelaku kejahatan terhadap anak harus dijerat dengan Undang-undang nomor 17/2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Perlindungan Anak yang menetapkan pidana pokok 10 tahun bagi para predator kejahatan seksual harus segera diberlakukan.

 

"Hukuman seumur hidup, hukuman mati bahkan dikebiri dengan suntik kimia harus diberlakukan bagi predator anak," tandasnya.

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

TEKNO
Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:05

Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.

BANDARA
Pulang dari Bangkok Positif Narkoba, BNN Tangkap 10 WNI di Bandara Soetta

Pulang dari Bangkok Positif Narkoba, BNN Tangkap 10 WNI di Bandara Soetta

Jumat, 12 Juni 2026 | 14:40

Sebanyak 10 orang warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari Bangkok, Thailand, langsung ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill