Connect With Us

Gadis 16 Tahun di Kronjo Digarap ayah tiri

Mohamad Romli | Minggu, 4 Juni 2017 | 00:00

Ilustrasi pemerkosaan. (Shutterstock / Shutterstock)

TANGERANGNEWS.com-Pemkab Tangerang harus semakin bekerja keras untuk melakukan perlindungan terhadap anak dari kasus kekerasan seksual. Pasalnya dalam sepekan ini, terungkap dua kasus kekerasan seksual terhadap anak gadis dibawah umur.

Kasus terkini diungkap Polsek Kronjo dengan korban N, 16. Pelajar kelas tiga SMP tersebut menjadi korban nafsu syahwat ayah tirinya sendiri, SB, 40.

Kapolsek Kronjo, AKP Uka Subakti mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Selasa (21/3/2017) sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Kirabun, Desa Kosambi Dalam, Kecamatan Mekar Baru.

Awal peristiwa itu terjadi, ketika  korban sedang tertidur di dalam kamarnya sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelumnya, kekasih  korban yang bertandang ke rumah,  diminta pulang oleh tersangka.

Tersangka dan korban hanya tinggal berdua di rumah tersebut, karena ibu korban yang juga istri tersangka sudah lama tak pulang karena berada di Arab Saudi menjadi  TKI .

Saat korban tertidur tersebut, tersangka masuk kamar korban dengan modus  mengoleskan lotion penangkal nyamuk di bagian tangan dan kaki korban. Namun aksi tersangka tersebut berlanjut dengan menggerayangi bagian tubuh korban.

Tak terima dengan perbuatan ayah tirinya tersebut, korban yang  terbangun lalu berteriak.  Namun tersangka kemudian membekap mulut dan memegang leher korban."Malam itu korban disetubuhi tersangka hingga dua kali. Korban diancam ayah tirinya," ujar AKP Uka Subakti, Sabtu (3/6/2017) malam.

Keesokan harinya,  korban meminta pacarnya untuk mengantarkannya  ke bibi dan kakak kandung dia. Korban lalu menceritakan peristiwa naas yang menimpanya tersebut kepada keduanya.

Awalnya korban tidak mau melapor ke pihak kepolisian karena peristiwa tersebut adalah aib yang telah menimpanya. "Baru tanggal 27 Maret 2017 orang tua korban melapor ke kami," tambahnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kronjo dibawah pimpinan Kanit Reskim Polsek Kronjo Aiptu Yudi Sulis Gunawan berhasil menangkap tersangka di alamat asalnya, Kampung Cerewed, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Jumat (2/6/2017).

Tersangka pun digelandang ke Mapolsek Kronjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya berikut dengan barang bukti kasus tersebut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya.(DRA)

BANTEN
Debt Collector Bacok Anggota Brimob Polda Banten saat Tarik Paksa Kendaraan, 2 Diringkus 11 Diburu

Debt Collector Bacok Anggota Brimob Polda Banten saat Tarik Paksa Kendaraan, 2 Diringkus 11 Diburu

Rabu, 3 Juni 2026 | 21:12

Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam perampasan kendaraan disertai penganiayaan terhadap dua personel Satuan Brimob Polda Banten.

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Rabu, 3 Juni 2026 | 20:51

Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan efisiensi pada fase kepulangan jemaah haji Tahun 1447 H/2026 M, yang berlangsung mulai 1 hingga 30 Juni 2026.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill