Connect With Us

DPRD Kabupaten Tangerang Menilai PPDB Sistem Zonasi Tidak Efektif

Mohamad Romli | Senin, 10 Juli 2017 | 15:00

Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi, Senin (10/7/2017). (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Komisi 2 menilai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak efektif untuk direalisasikan. Sistem zonasi dinilai membuat siswa tidak berkompetisi untuk mendapatkan nilai terbaik di sekolah.

 

"Dari sisi kebijakannya tidak refresentatif dan sebaiknya kembali ke sistem seperti semula, di mana murid terpacu untuk mendapatkan nilai tertinggi dan dari nilai tersebut mendapatkan peluang diterima di sekolah mana saja," ujar Ahmad Supriadi, Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang di ruang kerjanya, Senin (10/7/2017).

 

Sistem zonasi juga disorot oleh politisi PDI Perjuangan tersebut. Menurutnya belum tentu dalam satu zonasi tersedia SMP yang mampu menampung semua jumlah siswa yang harus sekolah dalam zonasi tersebut.

Masalah lain yang muncul di Kabupaten Tangerang terkait kebijakan tersebut adalah warga yang belum memiliki kartu kependudukan sesuai dengan domisilinya. Karena wilayah urban, menurut Supriadi tak sedikit warga di Kabupaten Tangerang yang masih ber-KTP di luar wilayah Kabupaten Tangerang.

"Ini masalah baru juga, karena zonanisasi lebih kepada penduduk yang berdomisili di wilayah tersebut," tambahnya.

 

Namun meski demikian, saat ini Permen tersebut terlanjur diberlakukan, sehingga pihaknya meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan ke pihak Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengevaluasi atas diberlakukannya kebijakan tersebut.(RAZ)

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

BANTEN
UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.

HIBURAN
Kampung Telkomsel Ajak Warga Cipondoh Seru-seruan Lomba Karaoke YouTube hingga Nonton Dracin

Kampung Telkomsel Ajak Warga Cipondoh Seru-seruan Lomba Karaoke YouTube hingga Nonton Dracin

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:53

Telkomsel melalui kolaborasi tim Regional Jakarta Banten memperkuat komitmennya dalam memberdayakan masyarakat melalui program Kampung Telkomsel.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill