Connect With Us

Pembangunan Lapas di CIangir, Pemkab Tangerang Belum Diajak Pembahasan

Mohamad Romli | Rabu, 26 Juli 2017 | 12:00

Ilustrasi Lapas Anak Tangerang (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com- Lahan milik Pemprov DKI di Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang akan dipinjam oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk membangun lembaga pemasyarakatan (Lapas). Dari informasi yang dihimpun, lahan yang akan dipakai untuk membangun lapas seluas 38 hektare dari total luas lahan yang ada yakni 98 hektare.

Terkait rencana tersebut, Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengaku sampai saat ini belum ada pembahasan dengan Pemrov DKI Jakarta. "Belum ada pembahasan formal, belum ada koordinasi dari Pemrov DKI Jakarta dan Kemenhum HAM, jadi kita tunggu saja," ujarnya kepada awak media, Rabu (26/7/2017).

Lebih lanjut Zaki menjelaskan, saat ini zonasi dari tata ruang di lokasi yang akan dijadikan lapas tersebut masih diperuntukkan untuk kawasan hijau dan pemukiman. "Kalau dilihat dari zonasi, belum ada lokasi tersebut akan dijadikan lapas," tandasnya.

Untuk diketahui, Kemenhum HAM mengajukan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan lahan di Desa Ciangir, Kecamatan Legok untuk membangunkan lapas. Hal ini sudah disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaeful Hidayat beberapa waktu yang lalu.

Rencananya Lapas tersebut untuk memindahkan penghuni Lapas Salemba, Jakarta yang sudah over kapasitas. Pemprov DKI Jakarta kemudian akan merubah fungsi Lapas Salemba menjadi bangunan cagar budaya dan museum, karena gedung yang saat ini digunakan sebagai Lapas Salemba, dibangun pada masa penjajahan Belanda.(RAZ)

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

BANTEN
Polda Banten Bongkar Sindikat Rokok Ilegal, 44.500 Bungkus Disita

Polda Banten Bongkar Sindikat Rokok Ilegal, 44.500 Bungkus Disita

Kamis, 9 Juli 2026 | 17:02

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Serang.

KAB. TANGERANG
Hari ke-10 Kebakaran TPA Jatiwaringin, Area Terbakar Sisa 5 Persen

Hari ke-10 Kebakaran TPA Jatiwaringin, Area Terbakar Sisa 5 Persen

Kamis, 9 Juli 2026 | 15:34

Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, hingga Kamis 9 Juli 2026 masih belum padam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill