Connect With Us

Tidak Diberi Uang, Pengamen Bawa Kabur Motor Bocah SMA

Mohamad Romli | Kamis, 27 Juli 2017 | 12:00

Alfi, korban perampasan motor di Curug saat melapor di Polsub Sektor Taman Ubud, Rabu (26/7/2017). (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Angga dan Alfi, dua remaja warga Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang menjadi korban tipu muslihat penjahat. Satu unit sepeda motor Yamaha Vega milik Angga pun raib dibawa pelaku.

Peristiwa tersebut berawal saat dua pelajar tersebut sedang nongkrong di depan Perumahan Pasific Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Rabu (26/7/2017) sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian datang seorang pemuda yang menenteng gitar menghampiri mereka.

Setelah menyanyikan beberapa lagu, pelaku kemudian meminta uang kepada keduanya. Namun ternyata mereka tidak memiliki uang. Pelaku pun kemudian meminta diantarkan menuju satu tempat.

Ternyata itu hanya modus pelaku untuk mengelabui korban. Mereka diajak berputar-putar di wilayah kecamatan Curug. Hingga di depan sebuah lapangan, pelaku meminta Angga, anak yang masih duduk dikelas 3 SMP di Kota Tangerang tersebut untuk turun. Pelaku meminta cukup diantarakan oleh Alfi.

"Mungkin karena anak tersebut ketakutan, mereka menuruti saja perintah dari pelaku," ungkap Aiptu Tusino SH, Kapolsub Sektor Taman Ubud, Binong yang menerima laporan peristiwa tersebut, Kamis (27/7/2017).

Pelaku dengan postur tubuh bertato dan mengenakan anting di telinga memerintahkan Alfi yang masih duduk di Kelas 1 SMA di Kota Tangerang untuk melanjutkan perjalanan.Sesampainya di kawasan dekat pipa gas, Jalan Raya Binong, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Alfi  diminta berhenti.

"Pelaku memerintahkan korban untuk menyerahkan sesuatu kepada seseorang yang katanya temannya. Korban lalu turun dari motor mencari seseorang tersebut, sedangkan pelaku menunggunya d iatas motor. Namun saat kembali, motor dan pelaku sudah tidak ada di tempat," tambah Tusino.

Alfi pun shock, remaja yang baru beberapa bulan pindah dari Purwokerto tersebut tidak tahu apa yang harus dilakukannya. "Beruntung ada seorang ibu yang menolongnya dan membawa korban ke Polsub Sektor Taman Ubud, kondisi korban tampak shock berat," jelasnya.

Setelah memberikan keterangan kepada petugas di Polsub Taman Ubud, korban kemudian diantar Arul, petugas di Polsub ke rumah keluarganya. "Sementara Angga, korban lainnya tadi malam sudah sampai di rumahnya, diantar warga juga," imbuhnya.

Atas peristiwa tersebut, Aiptu Tusino SH menghimbau kepada para orang tua untuk tidak memberikan izin kepada anak dibawah umur untuk membawa dan mengendarai sepeda motor, karena selain melanggar peraturan lalu lintas, juga rawan menjadi target kejahatan.(RAZ)

NASIONAL
Anggota DPR Sindir Influencer yang Galang Dana Bantuan Rp10 M untuk Bencana Sumatera Sok Paling Berjasa

Anggota DPR Sindir Influencer yang Galang Dana Bantuan Rp10 M untuk Bencana Sumatera Sok Paling Berjasa

Selasa, 9 Desember 2025 | 10:38

Anggota Komisi I DPR RI Endipat Wijaya menyoroti masih adanya pihak yang dianggap mengklaim paling berjasa dalam penanganan bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

SPORT
Taklukkan Tri Brata FC, Persikota Tangerang Puncaki Klasemen Liga 3 2025/2026

Taklukkan Tri Brata FC, Persikota Tangerang Puncaki Klasemen Liga 3 2025/2026

Jumat, 5 Desember 2025 | 21:54

Persikota Tangerang meraih kemenangan penting dalam lanjutan Liga Nusantara (Liga 3) Musim 2025/2026 Grup B usai menundukkan Tri Brata FC Bengkulu dengan skor 2-1 pada pertandingan yang berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, malam.

TANGSEL
Pria Ngaku Warga Sekitar TPA Cipeucang Mengadu ke Presiden Prabowo, Sebut Rumahnya Nyaris Tertimbun Sampah

Pria Ngaku Warga Sekitar TPA Cipeucang Mengadu ke Presiden Prabowo, Sebut Rumahnya Nyaris Tertimbun Sampah

Selasa, 9 Desember 2025 | 11:33

Seorang pria yang mengaku tinggal di dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, tepatnya warga RT 006 RW 004, Serpong, Tangerang Selatan, mengunggah sebuah video yang beredar luas di media sosial TikTok.

BANTEN
Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Senin, 8 Desember 2025 | 21:15

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill