Connect With Us

Diskominfo Tangerang Bantah Tiga Aplikasi Online tidak Bisa Diakses Publik

Mohamad Romli | Jumat, 12 Januari 2018 | 20:00

Peluncuran Tiga Aplikasi Online Kabupaten Tangerang, Rabu (27/12/2017). (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Plt Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja membantah tudingan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) tentang tiga aplikasi layanan publik berbasis daring yang diluncurkan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Rabu (278/12/2017) belum bisa diakses oleh publik.

"Ketiga aplikasi itu belum dibuat versi Android dan belum ada di Play Store," kata Soma Atmaja.

Namun, lanjut Soma, saat ini untuk layanan Layanan e-BPHTB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) saat ini sudah bisa diakses oleh para pengguna yaitu Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).

"Kami berikan user ID kepada mereka," tambahnya.

Sementara, untuk aplikasi Tangerang Pitulung baru bisa diakses publik pada bulan Maret 2018, karena aplikasi hibah dan bansos tersebut untuk realisasi tahun anggaran 2019.

BACA JUGA :

Menurut Soma, untuk aplikasi ketiga pun, yakni sistem informasi pelayanan perizinan terpadu (sipinter 2) pun sudah bisa diakses publik, melalui website Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.

"Sipinter 2 bisa diakses di website DPMPTSP," tukasnya.(DBI/HRU)

BANDARA
Sepanjang 2024 InJourney Airports Layani 155,9 Juta Penumpang Pesawat dan 1.439 Ton Kargo

Sepanjang 2024 InJourney Airports Layani 155,9 Juta Penumpang Pesawat dan 1.439 Ton Kargo

Rabu, 15 Januari 2025 | 20:14

Periode Januari - Desember 2024, jumlah pergerakan penumpang pesawat di 37 bandara InJourney mencapai 155,9 juta, terdiri dari 118,03 juta penumpang rute domestik dan 37,90 juta penumpang rute internasional.

TEKNO
Komdigi Blokir 35.000 Konten Promosi Makanan hingga Kosmetik Ilegal, Paling Banyak di Facebook

Komdigi Blokir 35.000 Konten Promosi Makanan hingga Kosmetik Ilegal, Paling Banyak di Facebook

Kamis, 9 Januari 2025 | 15:31

Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Kemkomdigi) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memblokir lebih dari 35.000 konten yang mempromosikan makanan, obat, dan kosmetik ilegal sejak tahun 2018.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill