Connect With Us

Saksi Tidak Hadir, Sidang Dewa Ditunda

| Kamis, 11 Maret 2010 | 17:07

Dewa Wijaya (tangerangnews / dewa)

 
TANGERANGNEWS-Sidang kasus kepemilikan senjata tanpa izin yang menjerat mantan Kasat Reskrim Polres Metro Kabupaten Tangerang AKP Dewa Wijaya yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang , hari ini, dibatalkan.
 
Pasalnya dua saksi kunci yang melaporkan peristiwa tersebut yakni,  yakni  Nini Sri Rejek dan Febriansyah, tidak dapat menghadiri persidangan. Menurut Jaksa Penuntut Umum Riyadi, tidak hadirnya saksi telah diberitahukan dalam surat izin dengan alasan delik aduan terhadap kasus tersebut sudah dicabut.
 
Padahal, kata dia, dalam kasus ini mereka adalah saksi pengadu dan saksi pelapor, sehingga wajib memberikan keterangan sebagai saksi dalam delik biasa. “Sebenarnya memang delik pengaduan dalam kasus pencemaran nama baik yang mereka laporkan sudah dicabut, tapi delik biasa yakni kasus kepemilikan senjata tanpa izin itu tidak bisa dicabut,” paparnya saat ditemui usai sidang, Kamis (10/3).
 
Riyadi menilai, ketidak hadiran mereka hanya karena kesalahan penafsiran. Untuk itu, pihaknya akan meminta kepada dua saki tersebut untuk hadi pada sidang berikutnya. “Saya maklum kalau mereka tidak tahu. Mungkin menurut mereka ketika sudah mencabut delik pengaduan dirinya sudah selesai. Padahal delik tentang senjata api masih terus berlanjut,” katanya.
 
Sementara jika dalam tiga kali panggilan saksi Nini Sri Rejek dan Febriansyah tidak juga mau hadir dalam persidangan, Riyadi menegaskan akan mengajukan permohonan ke majelis hakim untuk melakukan pemanggilan paksa. “Ada hal yang harus diperhatikan oleh semua warga Negara yakni menjadi saksi merupakan kewajiban semua masyarakat dan tidak bisa ditolak. Kalau perlu saya akan panggil paksa,” tegas Riyadi.
 
Dengan tidak hadirnya dua saksi kunci tersebut, mengakibatkan persidangan yang diketuai Haran Tarigan diundur hingga Kamis (28/3) minggu depan.(rangga)

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Musnahkan 141 Arsip Kedaluwarsa

Pemkab Tangerang Musnahkan 141 Arsip Kedaluwarsa

Jumat, 11 Juli 2025 | 20:13

Ratusan arsip inaktif milik Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Tangerang dimusnahkan di Ruang Aula Bandeng Dinas Perikanan, Gedung Usaha Daerah (GUD), Kabupaten Tangerang, Jumat 11 Juli 2025.

PROPERTI
Cluster Allurea Ludes Dalam Sebulan, Asthara Skyfront City Bukukan Penjualan Rp320 Miliar

Cluster Allurea Ludes Dalam Sebulan, Asthara Skyfront City Bukukan Penjualan Rp320 Miliar

Sabtu, 12 Juli 2025 | 21:13

Penjualan tahap pertama Cluster Allurea, hunian perdana dalam Super Cluster THE FLORITZ yang berada di kawasan Asthara Skyfront City, Tangerang, resmi ludes terjual, Sabtu 12 Juli 2025.

TEKNO
YouTube Bakal Batasi Monetisasi Konten AI dan Video Tidak Orisinal Mulai 15 Juli 2025

YouTube Bakal Batasi Monetisasi Konten AI dan Video Tidak Orisinal Mulai 15 Juli 2025

Sabtu, 12 Juli 2025 | 20:12

YouTube akan segera menggulirkan perubahan besar dalam kebijakan monetisasi untuk menindak konten-konten tidak orisinal, termasuk video yang diproduksi massal dan bersifat repetitif.

OPINI
Skripsi: Warisan Lama yang Membebani Generasi Baru?

Skripsi: Warisan Lama yang Membebani Generasi Baru?

Sabtu, 12 Juli 2025 | 18:34

Di berbagai kampus, skripsi justru menjadi sumber tekanan luar biasa bagi mahasiswa. Ketika yang seharusnya menjadi proses belajar berubah menjadi beban mental, kita harus bertanya: Apakah skripsi masih relevan di era sekarang?

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill