Connect With Us

Saksi Tidak Hadir, Sidang Dewa Ditunda

| Kamis, 11 Maret 2010 | 17:07

Dewa Wijaya (tangerangnews / dewa)

 
TANGERANGNEWS-Sidang kasus kepemilikan senjata tanpa izin yang menjerat mantan Kasat Reskrim Polres Metro Kabupaten Tangerang AKP Dewa Wijaya yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang , hari ini, dibatalkan.
 
Pasalnya dua saksi kunci yang melaporkan peristiwa tersebut yakni,  yakni  Nini Sri Rejek dan Febriansyah, tidak dapat menghadiri persidangan. Menurut Jaksa Penuntut Umum Riyadi, tidak hadirnya saksi telah diberitahukan dalam surat izin dengan alasan delik aduan terhadap kasus tersebut sudah dicabut.
 
Padahal, kata dia, dalam kasus ini mereka adalah saksi pengadu dan saksi pelapor, sehingga wajib memberikan keterangan sebagai saksi dalam delik biasa. “Sebenarnya memang delik pengaduan dalam kasus pencemaran nama baik yang mereka laporkan sudah dicabut, tapi delik biasa yakni kasus kepemilikan senjata tanpa izin itu tidak bisa dicabut,” paparnya saat ditemui usai sidang, Kamis (10/3).
 
Riyadi menilai, ketidak hadiran mereka hanya karena kesalahan penafsiran. Untuk itu, pihaknya akan meminta kepada dua saki tersebut untuk hadi pada sidang berikutnya. “Saya maklum kalau mereka tidak tahu. Mungkin menurut mereka ketika sudah mencabut delik pengaduan dirinya sudah selesai. Padahal delik tentang senjata api masih terus berlanjut,” katanya.
 
Sementara jika dalam tiga kali panggilan saksi Nini Sri Rejek dan Febriansyah tidak juga mau hadir dalam persidangan, Riyadi menegaskan akan mengajukan permohonan ke majelis hakim untuk melakukan pemanggilan paksa. “Ada hal yang harus diperhatikan oleh semua warga Negara yakni menjadi saksi merupakan kewajiban semua masyarakat dan tidak bisa ditolak. Kalau perlu saya akan panggil paksa,” tegas Riyadi.
 
Dengan tidak hadirnya dua saksi kunci tersebut, mengakibatkan persidangan yang diketuai Haran Tarigan diundur hingga Kamis (28/3) minggu depan.(rangga)

TANGSEL
Polda Metro Jaya Tegaskan Kasat Narkoba Polres Tangsel Tidak Terlibat Jaringan Narkotika, Namun Tetap Diperiksa Propam

Polda Metro Jaya Tegaskan Kasat Narkoba Polres Tangsel Tidak Terlibat Jaringan Narkotika, Namun Tetap Diperiksa Propam

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:50

Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait perkembangan penyidikan kasus kepemilikan dan peredaran narkotika jenis etomidate yang menjerat sejumlah tersangka.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

BANTEN
Hadapi Era AI, Sejumlah Kampus Unjuk Gigi Lewat Inovasi Teknologi di Banten Tech Festival 2026

Hadapi Era AI, Sejumlah Kampus Unjuk Gigi Lewat Inovasi Teknologi di Banten Tech Festival 2026

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:04

Berbagai inovasi tekonologi karya anak bangsa dari sejumlah perguruan tinggi dipamerkan dalam ajang Banten Festival Teknologi 2026 yang dihelat oleh Paguyuban Pasundan di Universitas Tangerang Raya (Untara), Tigaraksa, Kabupaten Tangerang

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill