Connect With Us

Sampah Masih Jadi Masalah Utama di Kabupaten Tangerang

Mohamad Romli | Selasa, 27 Maret 2018 | 16:00

Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2019 Pemkab Tangerang, Selasa (27/3/2018). (@TangerangNews.com / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Sampah yang dihasilkan oleh 3.381.011 jiwa penduduk Kabupaten Tangerang setiap harinya mencapai 5.071.517 liter atau setara dengan 5.071 meter kubik. Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar setengah yang bisa diangkut Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Mauk, sisanya tercecer di 29 Kecamatan.

Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2019 Pemkab Tangerang, Selasa (27/3/2018) wacana pengelolaan sampah pun mencuat saat seorang warga menyampaikan pertanyaannya kepada narasumber melalui aplikasi slido.com, yang digunakan panitia untuk menampung beragam aspirasi warga Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:


"Sampah, sampah, sampah. Tahun 2019 harus serius ditangani dan dilibatkan peran serta masyarakat dan tanggung jawab industri dan pengembang setiap kawasan," tulis warga yang menggunakan akun ontohod.

Mochamad Maesyal Rasyid, Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tangerang  yang menanggapi pertanyaan itu menjelaskan, saat ini pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin masih menggunakan sistem open dumping atau menumpuk sampah.

"Artinya sampah yang diangkut dari lokasi tumpukan sampah ke Jatiwaringin hanya disimpan, ditumpuk, ditata, dirapihkan di sana, masih open dumping," ujarnya.

Pria yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang itu menambahkan, saat ini pihaknya sedang mencari teknologi dan sistem yang bisa diterima masyarakat namun juga dapat terakomodir oleh kemampuan keuangan Pemkab Tangerang, karena saat menggunakan sistem incenerator (metode pembakaran) maupun sanitary landfill yaitu metode yang mengembangkan lahan cekungan membutuhkan biaya yang besar.



"Saya khawatir dengan konsen pada satu persoalan, masalah sampah, tapi ratusan atau ribuan konsen lain akan terabaikan," tambahnya.

Sebagai upaya mengatasi tumpukan sampah dilingkungan pemukiman, lanjutnya, pada 2018 ini, pihaknya akan menambah armada pengangkutan serta mengupayakan bertambahnya ritme pengangkutan, yang biasanya hanya satu atau dua kali dalam sehari, menjadi tiga kali pengangkutan.

Sementara itu, Syaifullah, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang mengatakan akan mengajukan penambahan jumlah armada di APBD Perubahan 2018.

"Di APBD perubahan kita akan mengajukan penambahan 40 unit armada, baru wacana, mudah-mudahan ada anggarannya," katanya.(RAZ/RGI)

WISATA
Long Weekend, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak 15–18 Januari 2026 

Long Weekend, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak 15–18 Januari 2026 

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:15

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, selama akhir pekan panjang, terhitung Kamis hingga Minggu, 15–18 Januari 2026.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

TEKNO
Honda Vario 125 Generasi Terbaru Resmi Diluncurkan, Tampil Lebih Sporty dengan Gaya Street

Honda Vario 125 Generasi Terbaru Resmi Diluncurkan, Tampil Lebih Sporty dengan Gaya Street

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:37

PT Wahana Makmur Sejati (WMS) membuka awal tahun dengan menghadirkan penyegaran di segmen skutik 125 cc. Melalui gelaran Regional Public Launching, resmi memperkenalkan All New Honda Vario 125

KOTA TANGERANG
Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Aturannya Masih Berlaku, Sachrudin Bantah Isu Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005

Senin, 19 Januari 2026 | 12:16

Wali Kota Tangerang Sachrudin membantah informasi yang beredar di masyarakat terkait isu perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill