Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat
Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15
Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.
TANGERANGNEWS.com-Sampah yang dihasilkan oleh 3.381.011 jiwa penduduk Kabupaten Tangerang setiap harinya mencapai 5.071.517 liter atau setara dengan 5.071 meter kubik. Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar setengah yang bisa diangkut Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Mauk, sisanya tercecer di 29 Kecamatan.
Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2019 Pemkab Tangerang, Selasa (27/3/2018) wacana pengelolaan sampah pun mencuat saat seorang warga menyampaikan pertanyaannya kepada narasumber melalui aplikasi slido.com, yang digunakan panitia untuk menampung beragam aspirasi warga Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA:
"Sampah, sampah, sampah. Tahun 2019 harus serius ditangani dan dilibatkan peran serta masyarakat dan tanggung jawab industri dan pengembang setiap kawasan," tulis warga yang menggunakan akun ontohod.
Mochamad Maesyal Rasyid, Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tangerang yang menanggapi pertanyaan itu menjelaskan, saat ini pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin masih menggunakan sistem open dumping atau menumpuk sampah.
"Artinya sampah yang diangkut dari lokasi tumpukan sampah ke Jatiwaringin hanya disimpan, ditumpuk, ditata, dirapihkan di sana, masih open dumping," ujarnya.
Pria yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang itu menambahkan, saat ini pihaknya sedang mencari teknologi dan sistem yang bisa diterima masyarakat namun juga dapat terakomodir oleh kemampuan keuangan Pemkab Tangerang, karena saat menggunakan sistem incenerator (metode pembakaran) maupun sanitary landfill yaitu metode yang mengembangkan lahan cekungan membutuhkan biaya yang besar.
Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.
TODAY TAGSinergi antara Bea Cukai dan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mencatat laporan 1.362 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) sepanjang tahun 2025.
Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews