ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pengemudi mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B-1519-NJE meninggal dunia di dalam mobil yang dikendarainya di depan RS Siloam Karawaci, Kamis (28/6/2018) siang.
Pengendara yang belakangan diketahui bernama Sigit Cahyadi, 61, warga Bencongan Indah, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang ini tewas seusai menabrak seorang pengendara ojek online yang baru menurunkan penumpang.
"Mobil dalam keadaan terkunci dan pengemudinya tidak bisa komunikasi, sehingga mobil dibuka paksa dengan memecahkan kacanya dari luar," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho.
Usai dibuka paksa, korban yang mengenakan kaos berwarna tosca dan celana pendek hitam ini kedapatan dalam posisi duduk di belakang kemudi mobil dan dengan keadaan tidak bergerak sama sekali.
Oleh warga, korban pun segera dibawa ke RS Siloam untuk diperiksa. Namun nahas dokter menyatakan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. "Kemungkinan karena serangan jantung," terang Alexander.
Pihak kepolisian yang datang pun kemudian segera melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti.(RAZ/HRU)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGTren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.
Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews