MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pengemudi mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B-1519-NJE meninggal dunia di dalam mobil yang dikendarainya di depan RS Siloam Karawaci, Kamis (28/6/2018) siang.
Pengendara yang belakangan diketahui bernama Sigit Cahyadi, 61, warga Bencongan Indah, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang ini tewas seusai menabrak seorang pengendara ojek online yang baru menurunkan penumpang.
"Mobil dalam keadaan terkunci dan pengemudinya tidak bisa komunikasi, sehingga mobil dibuka paksa dengan memecahkan kacanya dari luar," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho.
Usai dibuka paksa, korban yang mengenakan kaos berwarna tosca dan celana pendek hitam ini kedapatan dalam posisi duduk di belakang kemudi mobil dan dengan keadaan tidak bergerak sama sekali.
Oleh warga, korban pun segera dibawa ke RS Siloam untuk diperiksa. Namun nahas dokter menyatakan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. "Kemungkinan karena serangan jantung," terang Alexander.
Pihak kepolisian yang datang pun kemudian segera melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti.(RAZ/HRU)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TODAY TAGKetua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.
Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews