RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak
Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TANGERANGNEWS.com-Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa terjadi di Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (25/6/2018).
Umiyati, 59, warga Pondok Aren, Kota Tangsel tewas di lokasi kejadian karena luka berat di kepala.
Saat itu, sekitar pukul 17.30 WIB, korban yang dibonceng suaminya, Zaenudin, 65, melaju di Jalan KH Hasyim Ashari dari arah Ciledug menuju Cipondoh.
Di lokasi kejadian, persisnya di depan gang Jambu, sepeda motor Honda Supra nopol B-6413-VGE yang dikendarai suaminya tiba-tiba oleng.
"Posisi jalannya menikung, sepeda motor kehilangan kendali ke kanan sehingga masuk jalur lawan," ujar Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Metro Tangerang AKP Isa Ansori.
Naas, pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju bus angkutan karyawan Berdikari nopol A-7521-KL yang dikemudikan Januri. Tabrakan pun tak bisa dihindari. Pasangan suami isteri (pasutri) itu pun tersungkur ke aspal.
"Korban yang dibonceng tewas di lokasi karena luka berat di kepala, sementara pengendara sepeda motor mengalami luka-luka," tambahnya.
Korban tewas, yakni Umiyati jasadnya kini berada di RSUD Tangerang. Sementara Zaenudian dilarikan ke RS Usada Insani Cipondoh untuk mendapatkan perawatan medis.
Petugas juga mengamankan sopir bus naas itu. Saat ini, ia tengah dimintai keterangan perihal kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Untuk sopir bus masih proses penyelidikan," tukasnya. (RAZ)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TODAY TAGDalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April
Platform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews