Connect With Us

Wilayah Perkara Kejari Tangerang dan Tigaraksa Ditetapkan

| Minggu, 4 April 2010 | 15:48

Pengadilan Negeri Tangerang (dens / dira)

 
 
TANGERANGNEWS-Rebutan kerja antara wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang dan Kejari Tigaraksa akan berakhir. Itu menyusul adanya penetapan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
 
Sambil menunggu keluarnya surat keputusan (SK) dari jaksa agung muda pembinaan (JAM BIN) Kejaksaan Agung, soal penetapan  kerja Kejari Tangerang meliputi Kota Tangerang, dan Bandara SoekarnoHatta.
 
Sedangkan Kejari Tigaraksa, meliputi Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Bila Kejari Tangerang menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atau perkara perkara dari wilayah Tangsel harus ditolak. Kemudian SPDP diserahkan lagi kepada penyidik untuk diteruskan ke Kejari Tigaraksa,” kata Kajati Banten, Joko Subagyo di sela-sela pelantikan Kajari Tangerang yang baru Chaerul Amir menggantikan Suyono.

Menurut Joko,  pemisahan penanganan perkara ke dua Kejari itu karena ada  pemekaran wilayah Kabupaten Tangerang, yaitu Kota Tangsel.
 
Penolakan SPDP tersebut, lanjut Kajati, salah satu bagian dari tertib adaministrasi. Sebab, bila ke dua Kejari menerima berkas SPDP yang dikirim penyidik dari wilayah hukum  Kota Tangsel  tentunya akan rancu dan membingungkan penyidik.
Joko Subagyo menjelaskan SK penetapan wilayah kerja tidak dapat dikeluarkan oleh Kejati Banten, namun yang berwenang mengeluarkan SK adalah  JAM BIN.  “Belum lama ini Kejati Banten telah mengirimkan  surat penetapan wilayah kerja antar kedua Kejari itu kepada JAM BIN, dan dalam waktu dekat SK nya akan keluar, “ujar Joko.
 
Namun, sebelum SK dari JAM BIN Kejaksaan Agung dikeluarkan, sebaiknya Kejari Kota Tangerang menolak berkas perkara dan SPDP dari Kota Tangsel “Sampai saat ini kami masih menuggu hasilnya, mudah-mudah dalam waktu dekat ini SK-nya keluar, “ungkap Joko. 
Dia juga mengaku, Kedua Kajari Tangerang (Kajari Tangerang dan Tigaraksa ) sudah diberitahukan. Dirinya berharap kedepan ini tidak  mejadi polemik dalam penaganan perkara.
 
Kepolres Metro Kabupaten Tangerang,  Kombes Eddy Sumitro Tambunan menyatakan,  pihaknya tidak mempermasalahkan SPDP itu dilimpahkan kemana. Diakuinya, selama ini meski Kejari Tigaraksa sudah ada. Namun beberapa polsek yang masuk wilayah Kota Tangsel seperti Polsek Serpong dan  Pondok Aren masih menyerahkan SPDP ke Kejari Kota Tangerang karena menggap sama. “Kalau memang ada aturan baru pada prinsipnya kami mengikuti aturan tersebut, “kata Eddy.(dira)
BANTEN
Tempat Lahirnya Ulama Besar, Menag Minta Banten Tetap Toleran

Tempat Lahirnya Ulama Besar, Menag Minta Banten Tetap Toleran

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:26

Menteri Agama Nasaruddin Umar, menegaskan pentingnya menjaga Banten sebagai wilayah yang damai dan menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama. Sebab, Banten dikenal sebagai tempat lahirnya banyak ulama besar.

HIBURAN
Produk Saramonic, Fitur Terbaru dan Ragam Serinya

Produk Saramonic, Fitur Terbaru dan Ragam Serinya

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:41

Dalam era digital saat ini, kebutuhan akan perangkat audio berkualitas tinggi semakin meningkat, terutama di kalangan content creator, videografer, dan podcaster

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

OPINI
Skripsi: Warisan Lama yang Membebani Generasi Baru?

Skripsi: Warisan Lama yang Membebani Generasi Baru?

Sabtu, 12 Juli 2025 | 18:34

Di berbagai kampus, skripsi justru menjadi sumber tekanan luar biasa bagi mahasiswa. Ketika yang seharusnya menjadi proses belajar berubah menjadi beban mental, kita harus bertanya: Apakah skripsi masih relevan di era sekarang?

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill