Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan
Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TANGERANGNEWS.com-Teman tapi menipu. Ungkapan itu pantas diberikan kepada AS, 26, warga Desa Munjul, Solear. Pasalnya, ia menipu Edi Antono, 28, pemilik kios ponsel di Jalan Raya Cisoka – Tigaraksa, Kampung Cisoka, Kecamatan Cisoka.
Edi yang telah mengenal pelaku cukup lama memberikan kepercayaannya saat puluhan ponsel miliknya dibawa oleh pelaku.
Pelaku yang menjanjikan akan melunasi tagihan senilai Rp58 juta keesokan harinya, ternyata tak pernah lagi menampakkan wajahnya.
Merasa ditipu teman sendiri, peristiwa yang terjadi pada Sabtu (7/7/2018) itu pun dilaporkan korban ke Mapolsek Cisoka.
“Pelaku menggelapkan 47 unit Hp milik korban. Modusnya mengambil dulu bayar kemudian, ternyata pelaku ingkar janji,” kata Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti.
Usai melakukan aksinya, lanjut Uka, pelaku berniat melarikan diri ke Malimping, Banten. Beruntung pihaknya segera berhasil menciduk pria tersebut.
“Pelaku kami tangkap dirumahnya, di Jalan Raya Tigaraksa Adiyasa, Desa Munjul, Kecamatan Solear,” tambahnya.
Ternyata, dari 47 unit ponsel yang digelapkan pelaku, tak satu pun yang tersisa. Sehingga petugas hanya mengamankan tujuh lembar kwitansi dari aksi penipuan itu.
Akibat perbuatannya yang menyebabkan korban menderita kerugian sekitar Rp58 juta, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” tukasnya.(MRI/RGI)
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TODAY TAGMemasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews