1.500 Pelari Ikut Maraton Sambil Donasikan Bibit Pohon di GRID Cardio Rush 2026
Minggu, 2 Agustus 2026 | 20:50
Event lari maraton GRID Cardio Rush (GCR) 2026 berhasil menyedot antusiasme sekitar 1.500 pelari dari berbagai daerah.
TANGERANGNEWS.com-Siapapun tidak akan menyangka, jika pemuda ini adalah pelaku pembunuhan terhadap R. Bernhard Indrajaya, sopir taksi Express di Kampung Cirenget, RT 06/07, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti pada Selasa (31/6/2018) lalu.
Dialah RAP, pemuda berusia sekitar 25 tahun itu telah merenggut nyawa korbannya setelah sebelumnya bersama rekannya, EJS, yang masih buron pura-pura menjadi penumpang taksi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif saat menunjukan barang bukti mobil taksi Express.
Pemuda berbadan berbadan kurus namun memiliki sorot mata tajam itu mengakui perbuatannya saat ungkap kasus di Mapolresta Tangerang, Senin (17/9/2018).
"Saya menyetop taksi di lampu merah daerah Jakarta berdua teman, terus berangkat ke daerah Serang," ujarnya.
Saat itu, ia mengakui keduanya telah memiliki niat untuk merampok taksi berwarna putih nopol B-1039-
PUA merek Wuling tersebut. Kemudian, saat taksi melaju di jalan tol Jakarta-Merak, salah seorang dari keduanya langsung menghabisi nyawa korbannya.
"Di tol itu, mobil berhenti karena teman saya ingin buang air. Kemudian (sopir) dijerat pakai tali sepatu," bebernya.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun akibat jeratan tali dilehernya dan menghadapi dua lawan, korban pun tubuhnya lemas karena kehabisan nafas.
"Lalu dimasukkan ke bagasi, dan mobil teman saya yang menyetir," katanya lagi.
Setelah menguasai taksi tersebut, lanjutnya, keduanya kemudian melaju ke Cisoka dan berusaha menjual taksi tersebut. Namun, ternyata taksi itu tidak laku, kemudian ditinggalkan di Kampung Cibugel RT 04/02, Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka. Sementara korban dibuang disemak-semak di area pesawahan di Kampung Cirenget, RT 06/07, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, pelaku ditangkap di Kampung Pangradin, Jasinga, Kabupaten Bogor, Senin (10/9/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Tersangka kami jerat pasal 365 ayat (4) KUHP," katanya.
Diketahui, pasal tersebut berbunyi, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.(RMI/HRU)
Event lari maraton GRID Cardio Rush (GCR) 2026 berhasil menyedot antusiasme sekitar 1.500 pelari dari berbagai daerah.
TODAY TAGKematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengklatifikasi terkait pelaksanaan event Tangsel Fun Run & Walk Festival yang berakhir kisruh pada Minggu, 2 Agustus 2026.
Tempat hiburan malam legendaris di Kota Tangerang kembali harus menghentikan operasionalnya.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews