Connect With Us

Sopir Taksi di Jayanti Diduga Dibunuh dengan Jeratan Tali

Maya Sahurina | Selasa, 31 Juli 2018 | 11:24

Warga Pasir Muncang, Jayanti, digegerkan dengan adanya mayat yang diduga supir taksi, Selasa (31/7/2018). (TangerangNews.com/2018 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti membenarkan adanya temuan mayat di Kampung Cirengit RT 06/02, Desa Pasir Muncang, Jayanti, Selasa (31/7/2018).

Sesosok jasad pria berseragam sopir taksi itu diduga kuat korban pembunuhan.

"Ada bekas jeratan tali sepatu di leher korban," kata Uka kepada TangerangNews.com.

Lanjut Uka, pihaknya telah mengevakuasi jasad pria malang tersebut ke RSU Serang, Banten untuk dilakukan autopsi.

Ditanya perihal identitas korban, Uka enggan berkomentar. Pihaknya juga belum bisa memberikan keterangan penyebab kematian korban.

"Masih penyelidikan dulu ya," singkatnya.

Diketahui jasad korban ditemukan warga setempat pagi ini dibalik semak-semak area pesawahan di kampung tersebut.

Ratusan warga setempat berdatangan ke lokasi untuk melihat jasad pria malang yang ditaksir berusia sekitar 45 tahun.(RMI/HRU)

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill