Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026
Selasa, 5 Mei 2026 | 14:48
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
TANGERANGNEWS.com-Kasus bunuh diri yang dilakukan seorang pemuda bernama Afif Diha Amri,21, perlahan mulai terkuak. Polisi telah menyebut, racun yang digunakan Afif bukanlah arsenik.
"Bukan (Arsenik) ,tetapi beracun juga," terang Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP, Alexander Yurikho kepada TangerangNews.com, Senin (28/1/2019).
Korban sebelumnya sempat mengabarkan kepada salah seorang rekannya bahwa akan mengakhiri hidupnya dengan cara meminum cairan pembersih dan bahan kimia berupa serbuk putih yang dikatakannya adalah bahan kimia arsenik.

Tetapi, hasil pemeriksaan laboratorium malah menyatakan lain. Afif dinyatakan tewas bukan karena zat tersebut, namun oleh cairan kimia lain.
"Bahan tersebut mengandung Potassium dan Magnesium. Intinya zat yang tak boleh dikonsumsi," kata Alex.
Pihak kepolisian pun,kata Alex, hingga kini masih mencari tahu terkait asal barang beracun tersebut.
"Belum tahu. Tidak dijual bebas," sebut Alex .
Dari penelusuran Tangerangnews.com, bahan kimia Pottasium banyak digunakan sebagai bahan baku pembuatan peledak. Sedangkan Magnesium digunakan sebagai bahan pemutih tulang dan tengkorak yang pada kadar tertentu dibutuhkan bagi asupan suplemen dalam tubuh.
Sebelumnya diketahui, setah Afif meminum bahan beracun tersebut. Korban sempat mengalami kejang-kejang dan muntah, sebelum akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan tertelungkup di lantai kamar kontrakannya.
Di dekatnya pihak Kepolisian menemukan bekas muntahan dan cairan berwarna kuning kemerahan yang keluar dari dalam mulutnya.(DBI/RGI)
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
TODAY TAGPlatform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.
Meski dibanderol dengan harga fantastis, minat dan kebutuhan akan produk hunian mewah saat ini masih menjadi incaran masyarakat super high-end.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews