Dinkes Tangerang Perkuat Faskes Antisipasi Hantavirus
Selasa, 12 Mei 2026 | 14:35
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mulai memperkuat Fasilitas Kesehatan (Faskes) guna mengantisipasi adanya temuan kasus hantavirus di wilayah tersebut.
TANGERANGNEWS.com-Kasus bunuh diri yang dilakukan seorang pemuda bernama Afif Diha Amri,21, perlahan mulai terkuak. Polisi telah menyebut, racun yang digunakan Afif bukanlah arsenik.
"Bukan (Arsenik) ,tetapi beracun juga," terang Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP, Alexander Yurikho kepada TangerangNews.com, Senin (28/1/2019).
Korban sebelumnya sempat mengabarkan kepada salah seorang rekannya bahwa akan mengakhiri hidupnya dengan cara meminum cairan pembersih dan bahan kimia berupa serbuk putih yang dikatakannya adalah bahan kimia arsenik.

Tetapi, hasil pemeriksaan laboratorium malah menyatakan lain. Afif dinyatakan tewas bukan karena zat tersebut, namun oleh cairan kimia lain.
"Bahan tersebut mengandung Potassium dan Magnesium. Intinya zat yang tak boleh dikonsumsi," kata Alex.
Pihak kepolisian pun,kata Alex, hingga kini masih mencari tahu terkait asal barang beracun tersebut.
"Belum tahu. Tidak dijual bebas," sebut Alex .
Dari penelusuran Tangerangnews.com, bahan kimia Pottasium banyak digunakan sebagai bahan baku pembuatan peledak. Sedangkan Magnesium digunakan sebagai bahan pemutih tulang dan tengkorak yang pada kadar tertentu dibutuhkan bagi asupan suplemen dalam tubuh.
Sebelumnya diketahui, setah Afif meminum bahan beracun tersebut. Korban sempat mengalami kejang-kejang dan muntah, sebelum akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan tertelungkup di lantai kamar kontrakannya.
Di dekatnya pihak Kepolisian menemukan bekas muntahan dan cairan berwarna kuning kemerahan yang keluar dari dalam mulutnya.(DBI/RGI)
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mulai memperkuat Fasilitas Kesehatan (Faskes) guna mengantisipasi adanya temuan kasus hantavirus di wilayah tersebut.
TODAY TAGWali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menargetkan sebanyak 329 unit rumah warga akan dibedah sepanjang 2026. Jumlah tersebut berdasarkan hasil seleksi dari tingkat urgensi di lapangan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja massal menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews