Connect With Us

Tidak Berizin, Baliho Jokowi-Ma'ruf di Cikupa Dicopot

Maya Sahurina | Jumat, 22 Februari 2019 | 14:00

Terlihat Baliho besar bergambar Paslon Presiden 01 Jokowi-Ma'ruf Amin yang terpasang di Jalan Raya Serang, Km 22, Kawidaran, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dicopot Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Jumat (22/2/2019). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Baliho besar bergambar Paslon Presiden 01 Jokowi-Ma'ruf Amin yang terpasang di Jalan Raya Serang, Km 22, Kawidaran, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dicopot Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Jumat (22/2/2019).

Dalam baliho berukuran sekitar 5x10 meter yang terpasang disebuah billboard itu, terpampang juga gambar Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Dikonfirmasi TangerangNews, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Irawan mengatakan, sebelum mencopot baliho itu, pihaknya telah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.

"Kami sudah komunikasi untuk menanyakan apakah baliho ini resmi atau memiliki izin atau tidak, ternyata informasi yang kami terima tidak berizin," ungkap Andi di lokasi.

Selain berkoordinasi dengan dua institusi yang berwenang memberikan izin pemasangan media publikasi serta menarik retribusinya, Andi juga mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang serta Tim Pemenangan Daerah (TPD) Paslon nomor urut 01 di Kabupaten Tangerang.

"Tadi sudah komunikasi dengan pak Zaki, beliau mempersilahkan untuk ditertibkan jika tidak berizin. Juga dengan TPD Paslon 01," jelasnya.

Dibeberkan juga oleh Andi, bahwa untuk pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho, ada ketentuan yang harus dipatuhi peserta pemilu.

Andi menyebutkan bahwa tiap peserta pemilu yaitu Parpol, Paslon Presiden dan Wakil Presiden, serta DPD, masing-masing hanya mendapatkan jatah pemasangan baliho sebanyak dua titik.

"Itu pun harus berizin, jika memasang di billboard serta memberitahukannya kepada kami," tukasnya.

Dikonfirmasi TangerangNews, Ketua TPD Paslon Presiden nomor urut 1 Kabupaten Tangerang Kholid Ismail membenarkan telah mengetahui terkait dicopotnya baliho itu.

"Tadi pagi Bawaslu berkomunikasi terkait rencana pencopotan Baliho," katanya.

Kholid menambahkan tidak mempersoalkan selama itu sesuai aturan yang berlaku. "Izin pemasangannya sedang kami urus ke Pemkab. Jika sudah keluar izinnya, kami pasang kembali," tukasnya.(RAZ/RGI)

PROPERTI
Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:48

Sinar Mas Land kembali mengukuhkan prestasinya di bidang komunikasi korporasi dengan meraih Juara II Perhumas PR Excellence Awards 2026 untuk kategori Teknologi & Digital PR.

BANDARA
Jadi Pintu Gerbang Indonesia, Menteri Pendidikan Sayangkan Tulisan Bahasa Inggris Dominan di Bandara Soekarno-Hatta

Jadi Pintu Gerbang Indonesia, Menteri Pendidikan Sayangkan Tulisan Bahasa Inggris Dominan di Bandara Soekarno-Hatta

Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:58

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyinggung penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik yang dinilainya masih kalah dominan dibandingkan bahasa Inggris.

TANGSEL
Musim Hujan Tiba, Pemkot Tangsel Antisipasi Banjir hingga Penyebaran Penyakit

Musim Hujan Tiba, Pemkot Tangsel Antisipasi Banjir hingga Penyebaran Penyakit

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:36

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memperketat mitigasi banjir sekaligus kewaspadaan terhadap potensi penyebaran penyakit seiring meningkatnya intensitas hujan di wilayahnya.

KAB. TANGERANG
Bapenda Tangerang Sebut Aturan LSD Berpotensi Kurangi Pendapatan Daerah dari Properti dan Investasi

Bapenda Tangerang Sebut Aturan LSD Berpotensi Kurangi Pendapatan Daerah dari Properti dan Investasi

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:14

Regulasi lahan sawah dilindungi (LSD) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 berpotensi memengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tangerang pada 2027 mendatang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill